Cari Solusi, Menkes Minta MKEK PB IDI dan Terawan Duduk Bareng
A
A
A
JAKARTA - Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Mayjen TNI Terawan Agus Putranto SpRad (K) mendapatkan sanksi pemecatan sementara per 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019 dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Terawan dipecat lantaran dianggap melakukan pelanggaran etika kedokteran karena praktik kedokteran yang dilakukannya.
MKEK PB IDI pun mencabut izin praktik Terawan. Mengenai hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Moeloek meminta MKEK PB IDI dan Terawan Agus Putranto SpRad (K) duduk bareng.
"Kami menginginkan antara MKEK IDI profesi dan Terawan mencoba secara internal untuk dapatkan solusi baik, kami Kemenkes ingin secara internal dulu," kata Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Nila pun siap memediasi mereka jika jalur musyawarah belum ditempuh kedua belah pihak. "Kalau mereka masih belum akan kami coba mediasi," tuturnya.
Nila ingin rekonsiliasi dilakukan IDI dengan Terawan. "Tetapi kita tentunya lihat dulu dengan mereka tentunya menjalin koordinasi lebih dulu. Jadi tentu kalau tidak terjadi kita akan dalam hal ini melakukan komunikasi dengan mereka," ungkapnya.
MKEK PB IDI pun mencabut izin praktik Terawan. Mengenai hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita Moeloek meminta MKEK PB IDI dan Terawan Agus Putranto SpRad (K) duduk bareng.
"Kami menginginkan antara MKEK IDI profesi dan Terawan mencoba secara internal untuk dapatkan solusi baik, kami Kemenkes ingin secara internal dulu," kata Nila di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Nila pun siap memediasi mereka jika jalur musyawarah belum ditempuh kedua belah pihak. "Kalau mereka masih belum akan kami coba mediasi," tuturnya.
Nila ingin rekonsiliasi dilakukan IDI dengan Terawan. "Tetapi kita tentunya lihat dulu dengan mereka tentunya menjalin koordinasi lebih dulu. Jadi tentu kalau tidak terjadi kita akan dalam hal ini melakukan komunikasi dengan mereka," ungkapnya.
(pur)