Soal Kolom Kepercayaan di KTP, Jokowi: Putusan MK Bersifat Final
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah harus menjalankan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang pengisian kolom kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Hal itu seperti disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas membahas administrasi kependudukan paska putusan MK di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan termasuk organisasi-organisasi keagamaan terkait pelaksanaan teknis pengisian kolom kepercayaan di KTP.
"Saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan," kata Jokowi.
Hal itu seperti disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas membahas administrasi kependudukan paska putusan MK di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah bersifat final dan mengikat sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Jokowi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan termasuk organisasi-organisasi keagamaan terkait pelaksanaan teknis pengisian kolom kepercayaan di KTP.
"Saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan," kata Jokowi.
(kri)