Ketua MUI: Label Halal Produk Makarel Kalengan Bercacing Bisa Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang mengedarkan produk ikan makarel kalengan yang mengandung cacing pita.
Ma'ruf mengatakan, MUI akan mengakaji kemungkinan pencabutan label halal di produk bermasalah tersebut. "Kita akan bahas itu. Itu bahaya sekali," ucap Ma'ruf di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Ma'ruf menjelaskan, sertifikasi halal untuk produk makanan dikeluarkan atas rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bila BPOM menyatakan suatu produk makanan aman, baik dari segi kandungan makanan maupun proses produksinya, maka sertifikasi halal diproses.
"Kita menyebutnya halal dikeluarkan sesudah yang namanya thayib. Thayib itu tidak ada masalah dari segi aspek-aspek, itu dikeluarkan BPOM," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sangat bermanfaat bagi masyarakat. Temuan cacing pita dalam makanan sangat berbahaya bagi manusia. Ma'ruf mengatakan pihaknya akan mengkaji persoalan ini.
"Kalau bahaya, ya kita cabut (sertifikasi halal). Tapi Kita minta rekomendasi dulu, bahaya nggak ada cacingnya," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf menambahkan, sertifikasi halal dalam produk makarel kalengan tidak bermasalah. Masalah timbul saat makanan tersebut membahayakan kesehatan konsumen. Karenanya, MUI bisa mempertimbangkan untuk mencabut label halal tersebut.
"Kalau dari segi halalnya tidak ada masalah. Tapi dari segi amannya, tidak aman karena mengandung cacing. Yang harus mencabut ya BPOM. Kalau BPOM-nya dicabut halalnya dicabut lah," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, MUI akan mengakaji kemungkinan pencabutan label halal di produk bermasalah tersebut. "Kita akan bahas itu. Itu bahaya sekali," ucap Ma'ruf di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Ma'ruf menjelaskan, sertifikasi halal untuk produk makanan dikeluarkan atas rekomendasi dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Bila BPOM menyatakan suatu produk makanan aman, baik dari segi kandungan makanan maupun proses produksinya, maka sertifikasi halal diproses.
"Kita menyebutnya halal dikeluarkan sesudah yang namanya thayib. Thayib itu tidak ada masalah dari segi aspek-aspek, itu dikeluarkan BPOM," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengatakan, temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sangat bermanfaat bagi masyarakat. Temuan cacing pita dalam makanan sangat berbahaya bagi manusia. Ma'ruf mengatakan pihaknya akan mengkaji persoalan ini.
"Kalau bahaya, ya kita cabut (sertifikasi halal). Tapi Kita minta rekomendasi dulu, bahaya nggak ada cacingnya," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf menambahkan, sertifikasi halal dalam produk makarel kalengan tidak bermasalah. Masalah timbul saat makanan tersebut membahayakan kesehatan konsumen. Karenanya, MUI bisa mempertimbangkan untuk mencabut label halal tersebut.
"Kalau dari segi halalnya tidak ada masalah. Tapi dari segi amannya, tidak aman karena mengandung cacing. Yang harus mencabut ya BPOM. Kalau BPOM-nya dicabut halalnya dicabut lah," ucap Ma'ruf.
(pur)