IHW Minta BPOM Ungkap Tuntas Ikan Kalengan Mengandung Cacing

Sabtu, 31 Maret 2018 - 17:50 WIB
IHW Minta BPOM Ungkap...
IHW Minta BPOM Ungkap Tuntas Ikan Kalengan Mengandung Cacing
A A A
JAKARTA - Indonesia Halal Watch mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengungkap 27 merek ikan makarel kalengan mengandung parasit cacing yang sudah mati.

Keputusan BPOM mengumumkan hal tersebut dianggap sebagai langkah berani. Ikhsan menegaskan temuan BPOM sangat bermanfaat bagi konsumen.

"Ini langkah berani yang harus terus didukung. Kami minta harus terus menerus dilakukan (pengawasan-red) dengan bekerja sama dengan kami dan LPPOM MUI agar masyarakat, khususnya konsumen muslim merasa nyaman," kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah dalam siaran persnya kepada SINDOnews, Sabtu (31/3/2018).

Dia mengatakan, Indonesia Halal Watch tengah menyiapkan langkah tepat sebagai perlindungan konsumen, khususnya konsumen muslim.

Ikhsan menengarai ada banyak merek produk sejenis asal China yang masih beredar di pasar tradisional di daerah.

"Pasca pengiriman berton-ton narkoba dan zat psikotropik lainya China harus diwaspadai sedang berupaya untuk menghancurkan kesehatan banga kita karena dari 27 merek produk ikan makarel dalam kemasan kaleng tersebut, 16 merek berasal dari negeri China," ungkapnya.

Menurut dia, BPOM wajib menelusuri sampai ke perusahan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses caning (pengalengan).

Langkah itu dinilainya perlu sekaligus menghentikan importasi produk sejenis yang berasal dari China demi menyelamatkan bangsa.

"Karena pangan adalah bagian dari Ketahanan Bangsa Indonesia," tandas Ikhsan.

Ikhsan mengungkapkan satu tahun lalu pihaknya telah merilis 32 produk kemasan asal China dan mi asal korea sebagai produk yang mencantumkan label halal tapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan 30 merek produk kemasan asal China yang sama sekali tidak mencantumkan label halal. "Itu adalah pelanggaran hukum," katanya.

Dia mengatakan, pasca diundangkannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal maka semua produk yang beredar wajib bersertifikat.

Sekalipun UU JPH baru dinyatakan effektif pada 17 Oktober 2019, kata dia, seharusnya aturan tersebut dapat diberlakukan bagi produk asing.

"Semestinya sudah diberlakukan khususnya bagi produk makanan dan minuman kemasan asing. Ini harus menjadi perhatian khusus pejabat Kepabeanan dan Bea Cukai di bawah Kementerian keuangan dalam upaya menyelamatkan kepentingan bangsa dan negara," katanya.

Indonesia Halal Watch pun meminta agar peredaran produk makanan sejenis harus dihentikan untuk sementara waktu sampai dilakukan audit dan penelitian secara tuntas oleh BPOM.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1548 seconds (0.1#10.140)