Tak Punya e-KTP, 6,7 Juta Warga Terancam Tak Punya Hak Pilih

Selasa, 27 Maret 2018 - 15:00 WIB
Tak Punya e-KTP, 6,7...
Tak Punya e-KTP, 6,7 Juta Warga Terancam Tak Punya Hak Pilih
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bergerak cepat menyikapi adanya 6,7 pemilih yang tak memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ataupun surat keterangan (suket) merekam. Dengan demikian mereka yang belum mengantongi e-KTP tetap bisa menggunakan hak suara mereka dalam Pilkada maupun Pemilu 2019.

Seperti diketahui sebelumnya KPU menyebut terdapat 6.768.025 orang dari 152.092.310 data pemilih sementara (DPS) belum memiliki e-KTP dan suket. Jumlah ini terdiri atas 3.497.228 pemilih laki-laki dan 3.270.797 pemilih perempuan. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, temuan ini mesti segera dicari solusinya agar pemilih tidak dirugikan.

"KPU harus segera berkoordinasi dengan Kemendagri untuk segera memproses 6,7 juta data ini. Harus bergerak cepat," ungkapnya saat dihubungi, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, pemilih pemula dipastikan akan kehilangan hak pilih jika tidak ada solusi. Pasalnya bagi pemilih pemula yang usianya 17 tahun tidak mungkin memiliki e-KTP saat ini. "Harus dipikirkan agar pemilih pemula tidak kehilangan hak pilih. Karena memang tidak bisa memiliki e- KTP sebelum usia 17 saat ini bisa diberikan suket terlebih dahulu," katanya.

Titi menilai adanya temuan ini sebenarnya lebih memudahkan KPU dan Kemendagri bergerak. Hal ini dikarenakan sudah diketahui lokasi keberadaan dari pemilih yang tidak memiliki e-KTP. Di samping itu Titi mengatakan temuan ini justru membantu Kemendagri untuk mendorong percepatan kepemilikan e-KTP masyarakat Indonesia.

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan sudah berkirim surat kepada pihak KPU untuk meminta DPS. Permintaan data tersebut untuk membantu KPU merapikan datanya. "Apakah sudah semua yang ber-KTP masuk. Apakah semua data penduduknya lengkap? Tidak ada NIK anomali? Tidak ada KPU yang membuat NIK sendiri sehingga membuat data penduduk bertambah lagi? Itu di Pilkada 2015 dan 2017 banyak. Ini mau kita bantu," ujarnya.
(amm)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Mencegah Konflik Pilkada...
Mencegah Konflik Pilkada Serentak
Peringatan Protokol...
Peringatan Protokol Kesehatan Pilkada Ditengah Masa Pandemi Corona
Pilkada 2020 Tanpa APD,...
Pilkada 2020 Tanpa APD, Bawaslu Ingatkan Potensi Konflik
Berita Terkini
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Infografis
Respons Kemlu Soal Relokasi...
Respons Kemlu Soal Relokasi 2 Juta Warga Gaza ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved