Dana Desa Instrumen Penting dalam Pembangunan Perdesaan
A
A
A
JAKARTA - Dana Desa merupakan bentuk komitmen politik Pemerintahan Jokowi-JK dalam melaksanakan UU No 6/2014 tentang Desa. Selain diarahkan untuk mengatasi kesenjangan antarwilayah serta antardesa dan kota, Dana Desa menjadi instrumen penting pembangunan perdesaan untuk memperkuat fondasi perekonomian negara.
Pemanfaatan Dana Desa akan terus diarahkan untuk meningkatkan produktivitas pe rekonomian guna mengatasi kemiskinan dan ketimpangan di desa. Pengalokasian Dana Desa dalam APBN mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada 2015, total alokasi nasional Rp20,7 triliun, meningkat menjadi Rp46,9 triliun pada 2016. Pengalokasian Dana Desa pada APBN 2017 dan 2018 kembali meningkat menjadi Rp60 triliun. Peningkatan ini untuk memperkuat kapasitas fiskal desa secara berkesinambungan guna meningkatkan produktivitas perekonomian sebagaimana amanat Presiden.
Selama 2015-2017, pemerintah melakukan berbagai langkah yang terukur untuk memperbaiki dan memastikan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa benar-benar memberi manfaat optimal. Beberapa program Di antaranya adalah perbaikan kebijakan, meningkatkan koordinasi antar K/L, pemerintah daerah dan desa serta mempersingkat tahapan pencairan Dana Desa.
Dana Desa telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial dasar, pengembangan kegiatan ekonomi, dan peningkatan keberdayaan masyarakat. Laporan yang dihimpun Kementerian Desa, PDTT menunjukkan, penggunaan Dana Desa pada 2015-2017 di antaranya telah menghasilkan 121.709 Km jalan desa, 1.960 Km jembatan, dan 5.220 unit pasar desa.
Selanjutnya 291.393 unit penahan tanah, 5.116 unit tambatan perahu, 32.711 unit sarana air bersih, 82.356 unit MCK, dan 45.865unit sumur. Kemudian 2.047 unit embung, 590.371 unit drainase, 41.739 unit irigasi, 21.357 unit PAUD, 6.504 unit Polindes, 14.176 unit Posyandu, 21.811 unit BUMDesa, dan 2.366 unit sarana olahraga.
Pemanfaatan Dana Desa akan terus diarahkan untuk meningkatkan produktivitas pe rekonomian guna mengatasi kemiskinan dan ketimpangan di desa. Pengalokasian Dana Desa dalam APBN mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada 2015, total alokasi nasional Rp20,7 triliun, meningkat menjadi Rp46,9 triliun pada 2016. Pengalokasian Dana Desa pada APBN 2017 dan 2018 kembali meningkat menjadi Rp60 triliun. Peningkatan ini untuk memperkuat kapasitas fiskal desa secara berkesinambungan guna meningkatkan produktivitas perekonomian sebagaimana amanat Presiden.
Selama 2015-2017, pemerintah melakukan berbagai langkah yang terukur untuk memperbaiki dan memastikan penyaluran dan pemanfaatan Dana Desa benar-benar memberi manfaat optimal. Beberapa program Di antaranya adalah perbaikan kebijakan, meningkatkan koordinasi antar K/L, pemerintah daerah dan desa serta mempersingkat tahapan pencairan Dana Desa.
Dana Desa telah berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan sosial dasar, pengembangan kegiatan ekonomi, dan peningkatan keberdayaan masyarakat. Laporan yang dihimpun Kementerian Desa, PDTT menunjukkan, penggunaan Dana Desa pada 2015-2017 di antaranya telah menghasilkan 121.709 Km jalan desa, 1.960 Km jembatan, dan 5.220 unit pasar desa.
Selanjutnya 291.393 unit penahan tanah, 5.116 unit tambatan perahu, 32.711 unit sarana air bersih, 82.356 unit MCK, dan 45.865unit sumur. Kemudian 2.047 unit embung, 590.371 unit drainase, 41.739 unit irigasi, 21.357 unit PAUD, 6.504 unit Polindes, 14.176 unit Posyandu, 21.811 unit BUMDesa, dan 2.366 unit sarana olahraga.
(sms)