Program Padat Karya Tunai Lamban, Pemerintah Relaksasi Aturan APBDes
A
A
A
JAKARTA - Program padat karya tunai yang seharusnya berjalan awal tahun menemui kendala. Pemerintah pun menyepakati adanya relaksasi aturan APBDes.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) masih belum berjalan sesuai harapan. Bahkan, dia menilai realisasi pelaksanaan PKTD berjalan lamban di sejumlah daerah, padahal seharusnya sudah berjalan pada awal tahun. "Program PKTD ini seharusnya sejak awal 2018 berjalan, namun memang masih ada kendala dan sejumlah masalah. Akibatnya program ini berjalan lamban dan tidak sesuai yang diharapkan," katanya saat membuka Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang PKTD di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Pada rapat kemarin dibahas sejumlah masalah terkini PKTD, di antaranya pemerintah desa yang belum menetapkan APBDes sebagai syarat penyaluran dari tahap I dari RKUD ke RKD, beberapa pemerintah desa kesulitan untuk memenuhi dana hak orang bekerja (HOK) sebesar 30% dengan alasan kesulitan tenaga kerja, tidak adanya penduduk miskin dan pengangguran, serta tidak adanya kegiatan yang dapat dikelola secara padat karya tunai.
Selain itu, pemerintah desa membutuhkan waktu untuk merevisi APBDesnya agar mencapai 30% HOK, juga ada masalah desa dan kecamatan masih mempertanyakan dasar hukum pemenuhan 30% HOK sehingga sering terjadi keraguan, serta masalah tentang kegiatan padat karya dari kementerian yang perlu segera dilaksanakan.
Diketahui Program PKTD telah menetapkan sasaran prioritas pelaksanaan di 1.000 desa/100 kabupaten. Pada tahap I yang dilaksanakan Januari 2018, PKTD direncanakan terlaksana di 100 desa/10 kabupaten. Dalam RTM ini diketahui bahwa PKTD tahap I dalam RKUD-Rekening Kas Umum Desa (RKDes) terlaksana baru 75% dan disalurkan di 9 kabupaten/73 desa, dan ada satu kabupaten masih tertunda yaitu Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau. Bentuk pelaksanaan yang sudah berjalan antara lain berupa saluran drainase, gedung sanggar, jalan, sumur, pagar, dan rumah sehat.
Menurut Puan, sejauh ini baru dua kementerian yang aktif melaksanakan PKTD, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara kementerian lain yang belum melaksanakan, didorong untuk segera melaksanakannya pada tahap II yang dimulai pada Maret 2018 ini.
"Salah satu hasil keputusan rapat siang ini adalah kita sepakat menetapkan relaksasi aturan APBDes, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, dan selanjutnya akan memanggil daerah-daerah yang belum melaksanakan PKTD oleh kementerian teknis," katanya.
Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) Kemendes M Nurdin mengatakan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Dia menyarankan, menu kegiatan dana desa sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal. "Tidak perlu banyak kegiatan yang dilakukan sehingga memiliki impact, terutama untuk infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa," ujarnya.
Program padat karya, imbuh Nurdin, ditujukan untuk masyarakat tidak mampu tanpa harus meninggalkan pekerjaan lain seperti halnya bertani. Untuk itu, pelaksanaan pembangunan dana desa sebaiknya tidak dilakukan saat musim tanam ataupun panen. "Paling proyek dana desa ini dikerjakan sekitar tiga bulan. Upah kerja bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani," ujarnya.
Dana desa pada 2018, lanjut dia, mengutamakan asas kesetaraan dan mengurangi kesenjangan. Afirmasi pembagian dana desa mengalami perubahan dengan memberikan jumlah dana desa terbanyak bagi desa-desa miskin. "Kalau tahun sebelumnya, 90% alokasi dasar dari dana desa dibagi rata ke seluruh desa, kemudian 10% dengan variabel jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin, dan sebagainya. Tahun 2018 ini variabel yang tadi (jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin) diubah menjadi 20%. Kemudian 3% untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal sehingga desa tertinggal mendapatkan dana yang lebih besar sehingga ada kesetaraan," terangnya.
Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kemenko PMK Herbert Siagian menjelaskan, PKTD prinsipnya adalah cara melakukan sebuah kegiatan-kegiatan pembangunan di desa yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat dengan memberi upah langsung. Tujuan PKTD ini adalah upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat di desa.
Selain itu, Herbert juga menjelaskan kriteria-kriteria pekerja yang diprioritaskan untuk proyek-proyek yang menggunakan PKTD, yakni pengangguran, setengah pengangguran (serabutan), orang miskin, dan keluarga yang mempunyai masalah anaknya stunting. "Seperti yang kita tahu bersama bahwa program padat karya tunai desa merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal, dan teknologi lokal desa," jelasnya.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan, program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) masih belum berjalan sesuai harapan. Bahkan, dia menilai realisasi pelaksanaan PKTD berjalan lamban di sejumlah daerah, padahal seharusnya sudah berjalan pada awal tahun. "Program PKTD ini seharusnya sejak awal 2018 berjalan, namun memang masih ada kendala dan sejumlah masalah. Akibatnya program ini berjalan lamban dan tidak sesuai yang diharapkan," katanya saat membuka Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang PKTD di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Pada rapat kemarin dibahas sejumlah masalah terkini PKTD, di antaranya pemerintah desa yang belum menetapkan APBDes sebagai syarat penyaluran dari tahap I dari RKUD ke RKD, beberapa pemerintah desa kesulitan untuk memenuhi dana hak orang bekerja (HOK) sebesar 30% dengan alasan kesulitan tenaga kerja, tidak adanya penduduk miskin dan pengangguran, serta tidak adanya kegiatan yang dapat dikelola secara padat karya tunai.
Selain itu, pemerintah desa membutuhkan waktu untuk merevisi APBDesnya agar mencapai 30% HOK, juga ada masalah desa dan kecamatan masih mempertanyakan dasar hukum pemenuhan 30% HOK sehingga sering terjadi keraguan, serta masalah tentang kegiatan padat karya dari kementerian yang perlu segera dilaksanakan.
Diketahui Program PKTD telah menetapkan sasaran prioritas pelaksanaan di 1.000 desa/100 kabupaten. Pada tahap I yang dilaksanakan Januari 2018, PKTD direncanakan terlaksana di 100 desa/10 kabupaten. Dalam RTM ini diketahui bahwa PKTD tahap I dalam RKUD-Rekening Kas Umum Desa (RKDes) terlaksana baru 75% dan disalurkan di 9 kabupaten/73 desa, dan ada satu kabupaten masih tertunda yaitu Kabupaten Rokan Hulu di Provinsi Riau. Bentuk pelaksanaan yang sudah berjalan antara lain berupa saluran drainase, gedung sanggar, jalan, sumur, pagar, dan rumah sehat.
Menurut Puan, sejauh ini baru dua kementerian yang aktif melaksanakan PKTD, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara kementerian lain yang belum melaksanakan, didorong untuk segera melaksanakannya pada tahap II yang dimulai pada Maret 2018 ini.
"Salah satu hasil keputusan rapat siang ini adalah kita sepakat menetapkan relaksasi aturan APBDes, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri, dan selanjutnya akan memanggil daerah-daerah yang belum melaksanakan PKTD oleh kementerian teknis," katanya.
Dirjen Pembangunan Kawasan Transmigrasi (PKTrans) Kemendes M Nurdin mengatakan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Dia menyarankan, menu kegiatan dana desa sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal. "Tidak perlu banyak kegiatan yang dilakukan sehingga memiliki impact, terutama untuk infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa," ujarnya.
Program padat karya, imbuh Nurdin, ditujukan untuk masyarakat tidak mampu tanpa harus meninggalkan pekerjaan lain seperti halnya bertani. Untuk itu, pelaksanaan pembangunan dana desa sebaiknya tidak dilakukan saat musim tanam ataupun panen. "Paling proyek dana desa ini dikerjakan sekitar tiga bulan. Upah kerja bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani," ujarnya.
Dana desa pada 2018, lanjut dia, mengutamakan asas kesetaraan dan mengurangi kesenjangan. Afirmasi pembagian dana desa mengalami perubahan dengan memberikan jumlah dana desa terbanyak bagi desa-desa miskin. "Kalau tahun sebelumnya, 90% alokasi dasar dari dana desa dibagi rata ke seluruh desa, kemudian 10% dengan variabel jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin, dan sebagainya. Tahun 2018 ini variabel yang tadi (jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin) diubah menjadi 20%. Kemudian 3% untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal sehingga desa tertinggal mendapatkan dana yang lebih besar sehingga ada kesetaraan," terangnya.
Asisten Deputi Pemberdayaan Desa Kemenko PMK Herbert Siagian menjelaskan, PKTD prinsipnya adalah cara melakukan sebuah kegiatan-kegiatan pembangunan di desa yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat dengan memberi upah langsung. Tujuan PKTD ini adalah upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat di desa.
Selain itu, Herbert juga menjelaskan kriteria-kriteria pekerja yang diprioritaskan untuk proyek-proyek yang menggunakan PKTD, yakni pengangguran, setengah pengangguran (serabutan), orang miskin, dan keluarga yang mempunyai masalah anaknya stunting. "Seperti yang kita tahu bersama bahwa program padat karya tunai desa merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal, dan teknologi lokal desa," jelasnya.
(amm)