Tiba di Jakarta, Belasan Kendaraan Mewah Milik Bupati HTS Segera Dilelang

Selasa, 20 Maret 2018 - 05:32 WIB
Tiba di Jakarta, Belasan...
Tiba di Jakarta, Belasan Kendaraan Mewah Milik Bupati HTS Segera Dilelang
A A A
JAKARTA - Belasan mobil dan motor mewah milik ‎Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) nonaktif Abdul Latif, sudah tiba di Jakarta, Senin (20/3/2018). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung melelang mobil mewah milik tersangka suap proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalsel, itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah menyita 31 kendaraan yang diduga milik Abdul Latif terkait dengan kasus dugaan suap, dugaan gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari 31 kendaraan tersebut sudah ada 16 unit yang dibawa dari Kabupaten HST sejak Senin kemarin.

Kendaraan diangkut dengan menggunakan kapal laut reguler dan sudah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Ke-16 kendaraan tersebut terbagi dua bagian. Masing-masing 8 mobil mewah yakni BMW 640i Coupe putih metalik, Toyota Vellfire ZG 2.5 A/T putih, Lexus tipe 570 4x4 AT putih, dua Hummer /H3 jenis jip putih, Jeep Rubicon Brute 3.6 AT putih, Jeep Rubicon Model COD 4DOOR warna putih, dan Cadilac Escalade 6.2 L warna putih. Kemudian delapan motor yakni BMW Motorrad, Ducati, Husaberg TE 300, KTM 500 EXT, dan empat unit Harley Davidson.

Setelah diturunkan dari kapal di Pelabuhan Tanjung Priok, ke-16 kendaraan ini ‎langsung diboyong untuk dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Sementara 15 kendaraan lainnya, yakni 3 unit Toyota Hiace, Toyota Fortuner, Mitsubishi Strada‎, 8 unit Daihatsu Gran Max, dan 2 unit Toyota Cayla warna putih ‎sudah lebih dulu dititipkan di Rupbasan Banjarmasin.

“Pertimbangan 16 unit mobil dan motor dibawa ke Jakarta adalah berdasarkan analisis yang sudah dilakukan oleh tim KPK. Kami menimbang, proses perawatan untuk mencegah penurunan nilai barang, kebutuhan pembuktian, dan nanti jika dilakukan eksekusi dapat lebih efisien,” ungkap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.

Febri mengaku, biaya angkut pengiriman kapal laut untuk 16 kendaraan tersebut sebesar Rp24 juta. Meski 32 kendaraan dititipkan di Rupbasan termasuk 16 yang dibawa ke Jakarta, biaya perawatan tetap ditanggung KPK.

Karena itu, KPK memang sempat berinisiatif agar barang-barang sitaan yang memiliki nilai tinggi dan biaya perawatan yang cukup besar baiknya memang dilakukan pelelangan langsung. Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif sebelumnya.

“Kendaraan-kendaraan yang disita itu sempat dilakukan pembahasan untuk langsung dilelang. Karena akan lebih efisien bagi proses hukum dan tidak merugikan terdakwa juga nanti (saat dibawa ke persidangan). Tapi tentu untuk langsung dilakukan lelang maka itu tergantung apakah tersangka (Abdul Latif) menyetujui atau tidak,” tandas Febri.‎

Laode Muhamad Syarif mengatakan, mobil dan motor mewah yang diduga milik tersangka Abdul Latif ketika disimpan sekian waktu lamanya maka memang akan makin menurun harganya. Apalagi kalau perkaranya ditunggu sampai diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht) maka harganya menurun drastis. KPK sempat berkeinginan dan mempertimbangkan untuk melelang mobil mewah milik Latif.

Tapi berdasarkan hukum yang berlaku sekarang, pelelangan langsung sebelum ada putusan inkracht harus ada persetujuan dari tersangka. Syarif mencontohkan, pelelangan terhadap barang sitaan sebelum ada putusan inkracht pernah terjadi saat KPK melelang 30 sapi jenis Limusin dan Simental milik mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang laku Rp926 juta pada September 2016. Pelelangan tersebut terjadi setelah Ojang menyetujui.

Nantinya akan dibuat akun rekening khusus sebagai rekening penampung atau penyimpang uang hasil lelang tersebut. Dengan begitu, ketika putusan inkracht tertuang bahwa aset-aset dengan nilai yang sudah terjual tersebut dirampas untuk negara maka langsung dieksekusi. Tapi kalau putusannya menyebutkan dikembalikan ke terdakwa, nilai sesuai harga yang terjual dalam lelang dikembalikan kepada pemiliknya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5191 seconds (0.1#10.140)