Keluarkan Fatwa Haram, MUI Imbau Masyarakat Tidak Sebar Hoaks

Senin, 19 Maret 2018 - 13:06 WIB
Keluarkan Fatwa Haram, MUI Imbau Masyarakat Tidak Sebar Hoaks
Keluarkan Fatwa Haram, MUI Imbau Masyarakat Tidak Sebar Hoaks
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, maupun berita bohong alias hoaks. Zainut mengatakan hal itu haram dilakukan bagi seorang Muslim.

"Kami sudah mengeluarkan fatwa juga sudah, mengimbau juga sudah, kordinasi dengan kepolisian, yang pasti bahwa yang namanya hoaks, fitnah, adu domba dilarang agama haram hukumnya, jadi tidak boleh dilakukan," kata Zainut, Senin (19/3/2018).

Menurut Zainut, dalam ajaran agama lain tentu perilaku seperti itu juga dilarang. Dalam pertemuan antarumat beragama beberapa waktu lalu, pihaknya juga mengimbau hal yang sama.

"Tentunya agama lain juga pasti mengajarkan yang sama. Kalau dalam pertemuan antarumat beragama juga diimbau akan itu. Dalam pertemuan itu mengimbau agar perkuat nilai kebangsaan dan menolak tindakan yang memecah NKRI termasuk itu (ujaran kebencian) dan lainnya sudah dilakukan," ungkapnya.

Sambung Zainut, di era digital seperti sekarang ini banyak hoaks akibat 'sampah informasi' yang ada di era digital ini dan itu konsukensi perkembangan. "Namun kita harus punya daya tangkal itu, yakni nilai-nilai moral, nilai-nilai agama, dan budaya," ungkapnya.

Zainut menjelaskan, sejak dulu mengenai fitnah, kabar bohong itu sudah terjadi. Untuk itu katanya dalam Alquran juga disebutkan harus berhati-hati apabila mendapat kabar dari orang-orang fasiq (orang yang keluar dari ketaaatan Allah) agar tidak menerima mentah-mentah informasi yang disampaikan, akan tetapi harus melakukan tabayyun (memeriksa informasi terlebih dahulu).

Baru-baru ini polri berhasil menangkap pelaku ujaran kebencian. Atas dasar itu pula kemudian MUI menetapkan fatwa.

"MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial bahwa Muslim Dilarang Menyebarkan Fitnah dan Adu Domba," kata Zainut saat merilis pengungkapan penyebar kebencian bersama polisi di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6857 seconds (0.1#10.140)