BPOM Pastikan Air Minum Dalam Kemasan Aman Dikonsumsi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM.
Di mana standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pernyataan BPOM ini mengakhiri kekhawatiran dan kontroversi dampak penelitian tentang adanya mikroplastik (serpihan plastik dalam ukuran mikroskopik) yang ditemukan dalam jumlah kecil pada air minum dalam kemasan.
"Tidak perlu panik, air minum dalam kemasan masih aman di minum hingga saat ini. Kami bisa memastikan AMDK yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar yang berlaku secara internasional dan Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam siaran pers, Minggu (18/3/2018).
"BPOM selalu melakukan pengawasan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan dengan melakukan pengajian dan pengawasan sebelum diedarkan dan saat di edarkan. Produk yang tidak memenuhi SNI akan kami lakukan tindakan," tambahnya.
Menurut Penny, belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan
"Kami masih menunggu kajian dari lembaga Internasional seperti EFSA, US-EPA yang saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia. Hasilnya belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Ini adalah penelitian awal. Kami menunggu dari WHO terhadap revisi terhadap standar kita tentang AMDK di Indonesia," ungkapnya.
BPOM menurut Penny, akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional. Dan Dia mengingatkan konsumen untuk jeli memilih produk baik AMDK, makanan, kosmetik atau obat-obatan dengan memperhatikan kemasan, label, dan tanggal kadaluarsa.
"Dalam hal memilih, belilah AMDK yang diedarkan di ritel yang terpercaya. Kemudian hati-hati dalam memilih kemasan, perhatikan label yang tertera, ijin edar dan tanggal kadaluwarsa dan tentunya produk yang ber-SNI," tegas Penny.
Di mana standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pernyataan BPOM ini mengakhiri kekhawatiran dan kontroversi dampak penelitian tentang adanya mikroplastik (serpihan plastik dalam ukuran mikroskopik) yang ditemukan dalam jumlah kecil pada air minum dalam kemasan.
"Tidak perlu panik, air minum dalam kemasan masih aman di minum hingga saat ini. Kami bisa memastikan AMDK yang beredar di Indonesia telah memenuhi standar yang berlaku secara internasional dan Standar Nasional Indonesia (SNI)," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam siaran pers, Minggu (18/3/2018).
"BPOM selalu melakukan pengawasan sesuai standar-standar yang telah ditetapkan dengan melakukan pengajian dan pengawasan sebelum diedarkan dan saat di edarkan. Produk yang tidak memenuhi SNI akan kami lakukan tindakan," tambahnya.
Menurut Penny, belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya.
Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan
"Kami masih menunggu kajian dari lembaga Internasional seperti EFSA, US-EPA yang saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia. Hasilnya belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Ini adalah penelitian awal. Kami menunggu dari WHO terhadap revisi terhadap standar kita tentang AMDK di Indonesia," ungkapnya.
BPOM menurut Penny, akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional. Dan Dia mengingatkan konsumen untuk jeli memilih produk baik AMDK, makanan, kosmetik atau obat-obatan dengan memperhatikan kemasan, label, dan tanggal kadaluarsa.
"Dalam hal memilih, belilah AMDK yang diedarkan di ritel yang terpercaya. Kemudian hati-hati dalam memilih kemasan, perhatikan label yang tertera, ijin edar dan tanggal kadaluwarsa dan tentunya produk yang ber-SNI," tegas Penny.
(maf)