Penundaan Pengusutan Calon Kepala Daerah Bikin Rusak Peradaban

Sabtu, 17 Maret 2018 - 13:51 WIB
Penundaan Pengusutan...
Penundaan Pengusutan Calon Kepala Daerah Bikin Rusak Peradaban
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad tidak setuju dengan pendapat Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto ihwal permintaan penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 oleh KPK.

Menurut dia, bila penundaan dilakukan maka dampak negatifnya lebih besar. Sebab, kata dia, calon bermasalah itu kemungkinan besar bisa menghilangkan barang bukti.

"Kalau dia menghilangkan barbuk (barang bukti) penegakan hukum akan terhambat dan penegakan hukum tak maksimal," kata Abraham saat acara diskusi MNC Trijaya FM yang bertajuk Korupsi, Pilkada dan Penegakan Hukum, di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).

Dia tak bisa membayangkan bila nanti ada seorang calon kepala daerah yang berstatus tersangka dan kemudian menang. Hal tersebut dikatakannya akan menjadi preseden buruk ke dalam iklim demokrasi yang kini sudah berjalan.

"Kalau ditunda maka ini membawa konsukuensi yang buruk soal pemerintahan di daerah. Kalau calon yang terpilih adalah tersangka. Kira kira bisa dibayangkan negara bisa seperti apa," paparnya.

Abraham menambahkan, pihaknya pernah menggelar survei saat menjadi pucuk pimpinan lembaga KPK. Menurut dia, sebanyak 90 persen jalannya pesta demokrasi di Tanah Air berjalan secara curang.

Sehingga, penundaan pengusutan kepala daerah yang terindikasi korupsi dapat merusak peradaban sebuah negara. Oleh karena itu, sambung Samad, rencana tersebut harus digagalkan atau ditolak oleh seluruh lembaga hukum.

"Dari survei saat saya jadi Ketua KPK beberapa waktu lalu, 90 persen pilgub berjalan tak fair. Kalau 10 persen yang fair dan sisanya gak fair, ini bahaya. Pernyataan pak Wiranto harus ditolak karena membawa dampak buruk dan membuat peradaban buruk," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta agar KPK menunda proses hukum terhadap kepala daerah yang diduga terindikasi korupsi.

Dia menilai adanya hal itu dapat berpengaruh di dalam jalannya pilkada. "Kita bersikap demikian, kalau belum ditetapkan sebagai calon atau pasangan calon itu silakan saja KPK lalukan langkah-langkah hukum sebagaimana yang sudah dilakukan yang melakukan tindak pidana korupsi," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0719 seconds (0.1#10.140)