Pihak Nur Alam Nilai Tuntutan Pidana Abaikan Fakta Persidangan
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Nur Alam, Didi Supriyanto berharap agar majelis hakim tidak terpengaruh opini-opini yang menyudutkan kliennya dan bisa memberi putusan yang adil terhadap kasus yang dihadapi Nur Alam.
"Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak tersandera opini tersebut dan tetap khidmat serta objektif didasari hati nurani sebagai 'Wakil Tuhan' di dunia dengan memberikan putusan yang adil terhadap terdakwa Nur Alam," ujar Didi dalam siaran pers, Jumat (16/3/2018).
Menurut Didi, tuntutan pidana terhadap Nur Alam yang dikatakan sebagai tuntutan yang paling berat dalam sejarah KPK terhadap seorang kepala daerah sangatlah mengusik rasa keadilan dan kebenaran, sesungguhnya merupakan tuntutan yang mengabaikan fakta-fakta persidangan dan cenderung sewenang-wenangan.
Fakta-fakta di persidangan membuktikan kata Didi, bahwa ahli yang menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan, yaitu Basuki Wasis, yang laporannya dipergunakan sebagai salah satu dasar bagi KPK untuk menuntut pidana penjara terhadap Nur Alam selama 18 tahun karena telah merusak lingkungan yang berakibat negara dirugikan 2,7 triliun, tidak dapat mempertanggungjawabkan validitas laporannya.
"Banyak ketidakakuratan yang disajikan dalam laporannya yang terungkap di persidangan, hal mana telah Penasihat Hukum kupas dalam Nota Pembelaan," ucapnya.
"Salah satunya adalah, Basuki Wasis menilai kerusakan tambang ketika masa tambang itu masih berlangsung karena diminta menghitung oleh KPK, padahal menurut aturan dan teorinya, penilaian itu dilakukan pada saat pasca tambang atau ketika masa tambang telah berakhir," tambah Didi.
Menurutnya, terhadap kesesatan yang disajikan dalam laporannya tersebut, Nur Alam telah menuntut Basuki Wasis melakukan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dengan register perkara nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Cbl.
Tuntutan ini merupakan kasus tuntutan kesekian kalinya yang dilakukan oleh seorang Terdakwa terhadap Basuki Wasis, sebelumnya Basuki Wasis juga pernah dituntut oleh seorang terdakwa terkait dengan hasil laporannya sebagai ahli yang salah. Hal ini menunjukkan tidak kredibelnya ahli, namun tetap digunakan KPK.
Fakta lain lanjut Didi, yang terbantahkan di muka persidangan adalah soal kewenangan BPKP yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun.
"Kerugian negara yang dihitung oleh KPK hanyalah berdasarkan potential loss, bukan berdasarkan factual loss. Padahal berdasarkan putusan MK, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 telah mengalami perubahan prinsipil dari delik formil menjadi delik materiil yang membawa konsekuensi harus ada kerugian negara secara nyata dan bukan sekadar potensi kerugian," ujarnya.
Selain itu, lanjut Didi, Penuntut umum KPK dalam Surat Tuntutannya setelah kami cermati ternyata dibuat tidak berdasar fakta yang terungkap di persidangan bahkan cenderung manipulatif.
"Sebagai contoh, dalam analisa yuridisnya, Penuntut Umum membuat berdasarkan analisa fakta yang ada dalam Surat Tuntunan, yang ternyata menyimpang dari fakta di persidangan sebagaimana dikutip Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya sendiri, diantaranya tercantum dalam analisis yuridis halaman 750 poin 9 dan analisa fakta halaman 547-548 Surat Tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyebutkan rekomendasi Bupati Buton dan Bombana dibuat dengan tanggal mundur (backdate)," jelasnya.
"Sementara dalam fakta persidangan halaman 58, 60-61, 70 pada Surat Tuntutannya menyatakan bahwa surat rekomendasi Bupati Bombana dibuat pada tanggal 24 November 2009 dan rekomendasi Bupati Buton dibuat pada November 2009. Dengan demikian, analisa fakta dan analisa yuridis menyimpang dari fakta persidangan yang sama-sama tercantum dalam surat Tuntutan Penuntut Umum," sambungnya.
"Semoga majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak tersandera opini tersebut dan tetap khidmat serta objektif didasari hati nurani sebagai 'Wakil Tuhan' di dunia dengan memberikan putusan yang adil terhadap terdakwa Nur Alam," ujar Didi dalam siaran pers, Jumat (16/3/2018).
Menurut Didi, tuntutan pidana terhadap Nur Alam yang dikatakan sebagai tuntutan yang paling berat dalam sejarah KPK terhadap seorang kepala daerah sangatlah mengusik rasa keadilan dan kebenaran, sesungguhnya merupakan tuntutan yang mengabaikan fakta-fakta persidangan dan cenderung sewenang-wenangan.
Fakta-fakta di persidangan membuktikan kata Didi, bahwa ahli yang menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan, yaitu Basuki Wasis, yang laporannya dipergunakan sebagai salah satu dasar bagi KPK untuk menuntut pidana penjara terhadap Nur Alam selama 18 tahun karena telah merusak lingkungan yang berakibat negara dirugikan 2,7 triliun, tidak dapat mempertanggungjawabkan validitas laporannya.
"Banyak ketidakakuratan yang disajikan dalam laporannya yang terungkap di persidangan, hal mana telah Penasihat Hukum kupas dalam Nota Pembelaan," ucapnya.
"Salah satunya adalah, Basuki Wasis menilai kerusakan tambang ketika masa tambang itu masih berlangsung karena diminta menghitung oleh KPK, padahal menurut aturan dan teorinya, penilaian itu dilakukan pada saat pasca tambang atau ketika masa tambang telah berakhir," tambah Didi.
Menurutnya, terhadap kesesatan yang disajikan dalam laporannya tersebut, Nur Alam telah menuntut Basuki Wasis melakukan perbuatan melanggar hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dengan register perkara nomor 47/Pdt.G/2018/PN.Cbl.
Tuntutan ini merupakan kasus tuntutan kesekian kalinya yang dilakukan oleh seorang Terdakwa terhadap Basuki Wasis, sebelumnya Basuki Wasis juga pernah dituntut oleh seorang terdakwa terkait dengan hasil laporannya sebagai ahli yang salah. Hal ini menunjukkan tidak kredibelnya ahli, namun tetap digunakan KPK.
Fakta lain lanjut Didi, yang terbantahkan di muka persidangan adalah soal kewenangan BPKP yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun.
"Kerugian negara yang dihitung oleh KPK hanyalah berdasarkan potential loss, bukan berdasarkan factual loss. Padahal berdasarkan putusan MK, ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 telah mengalami perubahan prinsipil dari delik formil menjadi delik materiil yang membawa konsekuensi harus ada kerugian negara secara nyata dan bukan sekadar potensi kerugian," ujarnya.
Selain itu, lanjut Didi, Penuntut umum KPK dalam Surat Tuntutannya setelah kami cermati ternyata dibuat tidak berdasar fakta yang terungkap di persidangan bahkan cenderung manipulatif.
"Sebagai contoh, dalam analisa yuridisnya, Penuntut Umum membuat berdasarkan analisa fakta yang ada dalam Surat Tuntunan, yang ternyata menyimpang dari fakta di persidangan sebagaimana dikutip Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya sendiri, diantaranya tercantum dalam analisis yuridis halaman 750 poin 9 dan analisa fakta halaman 547-548 Surat Tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyebutkan rekomendasi Bupati Buton dan Bombana dibuat dengan tanggal mundur (backdate)," jelasnya.
"Sementara dalam fakta persidangan halaman 58, 60-61, 70 pada Surat Tuntutannya menyatakan bahwa surat rekomendasi Bupati Bombana dibuat pada tanggal 24 November 2009 dan rekomendasi Bupati Buton dibuat pada November 2009. Dengan demikian, analisa fakta dan analisa yuridis menyimpang dari fakta persidangan yang sama-sama tercantum dalam surat Tuntutan Penuntut Umum," sambungnya.
(maf)