KIPP: Jadikan Proses Hukum di KPK untuk Pencegahan Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Kaka Suminta menilai pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta penundaan proses hukum terhadap beberapa calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi tidak tepat.
Apalagi, menurut Kaka, pernyataan itu diucapkan Wiranto dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara yang harus menghormati proses penegakan hukum di lembaga penegak hukum.
Menurutnya, semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pilkada langsung serentak.
"Baik kepada penyelenggara Pilkada, peserta pilkada, maupun kepada pelembagaan Pilkada secara keseluruhan," tutur Kaka dalam keterangan persnya, Selasa (13/3/2018).
Kaka berharap, KPU dan Bawaslu ikut melakukan klarifikasi secara jelas mengenai materi rakor yang sesungguhnya. Terlebih kedua lembaga penyelenggara pemilu ini dianggap berada bersama Menko Polhukam saat disampaikan pernyataan tersebut.
Selain itu, dia berharap pernyataan KPK yang akan mengumumkan beberapa tersangka calon kepala daerah menjadi momentum penegakan hukum korupsi kepada penyelenggaran Pilkada dan peserta Pilkada sebagai upaya untuk meningkatkan integritas, independensi dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
"Kepada Bawaslu diminta untuk melakukan intensifikasi pencegahan dan penindakan kasus-kasus hukum, khsusunya kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, kepada penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu serta semua pihak yang potensial untuk melakukan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
Apalagi, menurut Kaka, pernyataan itu diucapkan Wiranto dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara yang harus menghormati proses penegakan hukum di lembaga penegak hukum.
Menurutnya, semua penindakan terhadap kasus korupsi atau kasus hukum lainnya perlu dilakukan dengan tidak memberi ruang untuk mendelegitimasi pelaksanaan Pilkada langsung serentak.
"Baik kepada penyelenggara Pilkada, peserta pilkada, maupun kepada pelembagaan Pilkada secara keseluruhan," tutur Kaka dalam keterangan persnya, Selasa (13/3/2018).
Kaka berharap, KPU dan Bawaslu ikut melakukan klarifikasi secara jelas mengenai materi rakor yang sesungguhnya. Terlebih kedua lembaga penyelenggara pemilu ini dianggap berada bersama Menko Polhukam saat disampaikan pernyataan tersebut.
Selain itu, dia berharap pernyataan KPK yang akan mengumumkan beberapa tersangka calon kepala daerah menjadi momentum penegakan hukum korupsi kepada penyelenggaran Pilkada dan peserta Pilkada sebagai upaya untuk meningkatkan integritas, independensi dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
"Kepada Bawaslu diminta untuk melakukan intensifikasi pencegahan dan penindakan kasus-kasus hukum, khsusunya kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang, kepada penyelenggara Pemilu dan peserta pemilu serta semua pihak yang potensial untuk melakukan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.
(pur)