Gaji Presiden RI Diusulkan Naik Jadi Rp553 Juta

Senin, 12 Maret 2018 - 07:30 WIB
Gaji Presiden RI Diusulkan Naik Jadi Rp553 Juta
Gaji Presiden RI Diusulkan Naik Jadi Rp553 Juta
A A A
JAKARTA - Gaji pokok presiden yang besarnya hanya sekitar Rp30 juta per bulan saat ini dianggap sangat kecil. Pemerintah berencana mengusulkan kenaikan gaji presiden agar layak menjadi Rp553 juta tiap bulannya.

Simulasi perubahan ketentuan gaji bagi presiden tersebut muncul dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beredar baru-baru ini. Dalam RPP tersebut, selain presiden, kenaikan gaji juga akan dirasakan wakil presiden serta para pejabat tinggi negara lainnya.

Gaji presiden menjadi melonjak drastis lantaran penghitungannya berbasis indeks 1:12.698 antara gaji PNS pangkat terendah dengan yang tertinggi. Indeks penghasilan untuk presiden disimulasikan mencapai 96.000, sehingga akan memperoleh penghasilan Rp553,4 juta per bulannya. Sementara untuk wakil presiden (wapres) akan menerima penghasilan Rp368,9 juta per bulan dari sebelumnya gaji pokok sebesar Rp20 juta. Dalam RPP itu, penghitungan gaji wapres berdasar indeks penghasilan 64.000.

Dengan perubahan gaji ini, maka penghasilan bulanan presiden Republik Indonesia akan bersaing dengan pemimpin-pemimpin di negara lain.
Di RPP tersebut juga muncul usulan gaji baru untuk para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua KPK, Ketua BPK, Ketua MA dan Ketua MK. Dengan penghitungan indeks sebesar 16.000, maka penghasilan mereka sebesar Rp92,2 juta per bulan.

Lalu untuk Wakil Ketua MPR, DPR, DPD, KPK, BPK, MA dan MK memilik indeks penghasilan sebesar 15.333 dan menerima penghasilan per bulan Rp88,3 juta. Sedangkan untuk Wakil Menteri, Wakil Kepala Polri, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota BPK, dan Hakim Agung MA per bulan mendapatkan penghasilan Rp80,7 juta dengan indeks penghasilan sebesar 14.000.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengakui soal beredarnya RPP ini meski menyatakan usulan tersebut belum matang. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemePAN-RB, Herman Suryatman mengatakan bahwa informasi RPP tersebut belum valid. Herman mengungkapkan, RPP tersebut bersumber dari bahan paparan diskusi yang digelar tahun lalu. "Itu angka simulasi yang belum valid. Bahan rapat koordinasi RPP tentang Gaji dan Tunjangan yang dilaksanakan tahun lalu. Tepatnya bulan Februari 2017," tandasnya di Jakarta, Minggu (11/3/2018).

Seperti diketahui, RPP Gaji dan Tunjangan PNS merupakan aturan teknis dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Herman paparan tersebut berisi simulasi besaran penghasilan PNS dan pejabat negara lainnya. Data yang tersebar merupakan paparan adalah bahan diskusi yang masih membutuhkan pengkajian lebih lanjut. "Bukan hanya berisi simulasi penghasilan pejabat negara, tetapi juga simulasi penghasilan PNS. Mohon tidak disalahpahami," pintanya.

Gaji Pejabat Daerah Ikut Naik

Dengan menggunakan indeks perhitungan 1:12.698, maka penghasilan PNS baik pusat maupun daerah akan mengalami kenaikan. Selain presiden, dan pejabat pusat, pejabat daerah seperti gubernur, bupati, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota juga akan mengalami peningkatan.

Dimana Untuk gubernur akan memperoleh penghasilan Rp76,8 juta per bulan dengan indeks 13.333. Lalu untuk wakil gubernur, bupati/wali kota, dan ketua DPRD Provinsi akan memperoleh penghasilan sebesar Rp73,2 juta dengan indeks penghasilan 12.698.

Sementara untuk Wakil bupati/wali kota, wakil ketua DPRD provinsi, Ketua DPRD kabupaten/kota memiliki gaji Rp69,7 juta per bulan dengan indeks penghasilan 12.094. Sedangkan bagi wakil ketua DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPRD provinsi memiliki indeks penghasilan 11.518 dengan gaji per bulan sebesar Rp66,3 juta. Terakhir untuk anggota DPRD kabupaten/kota gaji yang akan diperoleh sebesar Rp63,3 juta dengan indeks penghasilan 10.969.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad), Yogi Suprayogi menilai meskipun hanya bersifat simulasi, kenaikan pejabat negara tidaklah relevan. Dia mengatakan gaji yang diperoleh pejabat negara saat ini sudah cukup. "Sudah cukup karena ada tambahan tunjangan opersional. Itu besar. Itu buat sesuka-suka dia. Tidak perlu dibesarkan. Tidak relevan," paparnya.

Menurut dia, jika harus ada kenaikan, gaji presiden maupun pejabat pusat harus disesuaikan dengan tingkat inflasi. "Kita juga belum menjadi negara maju. Kecuali jika sudah seperti Singapura bisa mencapai Rp10 miliar," tandas dia.

Yogi mengatakan dibandingkan dengan gaji pejabat negara, perbaikan gaji PNS dinilai lebih penting saat ini. Menurutnya bahan RPP Gaji dan Tunjangan PNS yang beredar saat ini adalah salah satu skenario yang disimulasikan oleh pemerintah. Pasalnya pemerintah saat ini masih terus membahas tentang aturan-aturan teknis UU ASN yang salah satunya adalah RPP Gaji dan Tunjangan.

Yogi menekankan pentingnya perubahan skema gaji PNS. Dia mengungkapkan, gaji PNS saat ini terdiri dari tiga komponen yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja dan kemahalan. Di antara ketiga hal tersebut, Yogi meminta agar gaji pokok lebih diperbesar dibandingkan tunjangan kinerja. Saat ini gaji pokok lebih kecil sehingga PNS banyak kesana kemari demi menaikan tunjangan kinerja. Tunjangan kemahalan harus lebih besar dari dua lainnya agar guru-guru bersedia ditempatkan di daerah terpencil.

Selain itu dia juga menyoroti bahwa tunjangan kinerja harus didasarkan pada performance. Dia mengingatkan jangan ada lagi negara membayar gaji berdasarkan jenjang pendidikan. Pemberian gaji di sejumlah negara juga sebagian berbasis kinerja. Di Amerika Serikat, gaji pegawai negeri di Departemen Luar Negeri berkisar USD88.000 hingga USD96.000 per tahun. Namun, gaji pegawai pemerintah paling rendah adalah USD18.785 per tahun. Jumlah pegawai negeri di Negeri Paman Sama mencapai 2,79 juta orang.

Sedangkan gaji Presiden AS sekitar USD400.000. Kenaikan gaji presiden sangat drastis terjadi pada 2001. Sebelumnya gaji presiden hanya USD200.000.

Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak memberikan bonus tahunan pada 2018 kepada para pegawai pemerintahan yang berjumlah 1,6 juta. Selain itu, dia juga memberikan upah pensiun 1.000 ringgit per bulan yang sudah mengabdi selama 25 tahun. Gaji pegawai negeri Malaysia yang mengabdi 1-4 tahun sekitar 36.000 ringgit dan mereka yang sudah mengabdi di atas 10-19 tahun mendapatkan penghasilan 70.753 ringgit.

Adapun gaji pegawai negeri yang baru bekerja di Singapura mencapai 3.000 dolar Singapura per bulan. Sedangan untuk posisi manajer mendapatkan gaji sekitar 8.000 dolar Singapura. Jumlah pegawai di Singapura mencapai 84.000 orang.

Menurut Thomas Friedman dari New York Times, pegawai negeri di Singapura merupakan salah satu birokrat paling efisien dan tidak korupsi. "Mereka memiliki standar disiplin dan akuntabilitas yang tinggi," ujar Friedman.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2847 seconds (0.1#10.140)