Aturan Larangan Bercadar Disarankan Diuji Lewat Gugatan

Rabu, 07 Maret 2018 - 15:18 WIB
Aturan Larangan Bercadar Disarankan Diuji Lewat Gugatan
Aturan Larangan Bercadar Disarankan Diuji Lewat Gugatan
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wirantu mempertanyakan kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta yang melarang mahasiswi mengenakan cadar.

Khatibul mendorong sivitas akademika kampus tersebut untuk melakukan gugatan atas peraturan larangan bercadar. "Saya mendorong sivitas akademika UIN Sunan Kalijaga atas nama demokratisasi di lingkungan kampus untuk melakukan gugatan tata usaha negara (TUN) atas kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga," tutur Khatibul dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (7/3/2018). (Baca juga: UIN Yogyakarta Larang Mahasiswa Bercadar )

Menurut dia, upaya tersebut untuk menguji sekaligus meluruskan nalar yang "bengkok" terhadap substansi kebijakan tersebut. Khatibul menilai kebijakan tersebut aneh. Perguruan tinggi menilai mahasiswa dari sisi pakaian, bukan pikirnya. "Saya tidak membela cadarnya, tapi soal kepatutan saja. UIN sebagai kampus yang harusnya berstandar pada nilai-nilai akademis, bukan standar busana," tandas politikus Partai Demokrat ini. (Baca juga: PPP Kritik Larangan Bercadar di UIN Yogyakarta )

Dia berpendapat hal menggelikan jika menghakimi sivitas akademika berdasarkan ats suka atau tidak suka terkait gaya berpakaian.

Menurut dia, jika ditarik lebih jauh persoalan ini tidak terlepas dari posisi rektor yang merupakan "wakil pemerintah" karena Rektor Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) 100% pilihan Menteri Agama.

Konsekuensinya, sambung dia, akan muncul Rektor PTAIN yang bersikap otoriter dalam memutuskan kebijakan di lingkungan kampusnya. Hal ini merujuk Pasal 8 Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015. Dalam peraturan itu disebutkan penetapan dan pengangkatan rektor dilakukan oleh menteri.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7859 seconds (0.1#10.140)