Presiden Jokowi Siapkan Perpres tentang Kemudahan Izin TKA

Rabu, 07 Maret 2018 - 00:05 WIB
Presiden Jokowi Siapkan Perpres tentang Kemudahan Izin TKA
Presiden Jokowi Siapkan Perpres tentang Kemudahan Izin TKA
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur izin tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Perpres tersebut nantinya akan menyederhanakann aturan-aturan mengenai TKA di seluruh kementerian dan lembaga.

"Intinya semuanya akan ditata dengan prinsip dasar. Yang pada dasarnya boleh masuk harus dipermudah. Yang tidak boleh masuk, misalnya pekerja kasar, jangan sampai masuk," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Hanif berharap, dengan adanya Perpres tidak ada lagi kerumitan saat TKA hendak mengurus izin bekerja di Indonesia. Diakui Hanif, sejauh ini Kementerian Ketenagakerjaan memudahkan perizinan bagi TKA.

Bahkan, TKA yang akan bekerja di Indonesia bisa mendaftar secara online. Namun demikian, kemudahan yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan masih menghadapi kendala teknis di kementerian lainnya. Misalnya soal batasan umur bagi pekerja di sektor Migas yang diterapkan oleh kementerian terkait.

"Regulasi yang tidak relevan bisa dideregulasikan," kata Hanif.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5467 seconds (0.1#10.140)