Gugatan Ditolak, Partai Idaman dan Dua Parpol Baru Gagal Ikut Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membacakan putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dimohon tiga partai politik baru, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat.
Untuk permohonan pemohon yang diajukan Partai Idaman, Bawaslu menyatakan permohonan tidak beralasan sehingga partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslub Abhan saat membacakan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Pertimbangan putusan dibacakan oleh anggota Bawaslu M Afiffudin. Dalam pertimbangan putusannya, pemohon dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan setelah dilakukan verifikasi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.
Putusan senada juga dibacakan terhadap Parsindo. Bawaslu menyatakan Parsindo dianggap tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pertimbangan terhadap putusan pemohon Parsindo bacakan oleh anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo sebelum putusan dibacakan ketua sidang.
"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan.
Putusan senada juga dibacakan untuk pemohon partai Rakyat. Partai baru tersebut dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah dilakukan verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.
Pertimbangan dibacakan oleh Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja sebelum diputuskan oleh ketua sidang. "Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Abhan.
Untuk permohonan pemohon yang diajukan Partai Idaman, Bawaslu menyatakan permohonan tidak beralasan sehingga partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2019.
"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslub Abhan saat membacakan putusan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Pertimbangan putusan dibacakan oleh anggota Bawaslu M Afiffudin. Dalam pertimbangan putusannya, pemohon dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan setelah dilakukan verifikasi dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.
Putusan senada juga dibacakan terhadap Parsindo. Bawaslu menyatakan Parsindo dianggap tidak dapat membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pertimbangan terhadap putusan pemohon Parsindo bacakan oleh anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo sebelum putusan dibacakan ketua sidang.
"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Abhan.
Putusan senada juga dibacakan untuk pemohon partai Rakyat. Partai baru tersebut dianggap tidak membuktikan keterpenuhan dan keabsahan dokumen sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Setelah dilakukan verifikasi, dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon peserta pemilu.
Pertimbangan dibacakan oleh Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja sebelum diputuskan oleh ketua sidang. "Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Abhan.
(dam)