Video Kekerasan TKI di Hong Kong Viral, BNP2TKI Kejar Agen Penyalur

Jum'at, 02 Maret 2018 - 16:45 WIB
Video Kekerasan TKI di Hong Kong Viral, BNP2TKI Kejar Agen Penyalur
Video Kekerasan TKI di Hong Kong Viral, BNP2TKI Kejar Agen Penyalur
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menindaklanjuti informasi mengenai seorang TKI di Hong Kong yang menjadi korban kekerasan majikannya.

Kekerasan terhadap TKI tersebut diketahui dari rekaman video live Facebook. Videonya pun menjadi viral di media sosial (medsos).

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, berdasarkan penelusuran Deputi Penempatan dan jajarannya dan di Deputi Perlindungan serta koordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, diketahui perempuan dalam video itu pekerja migran Indonesia bernama Tri Wahyuni.

Tri Wahyuni berasal dari Blitar. Nama majikan di Hong Kong adalah Tse Wai Keung berusia 54 tahun. “Informasi dari KJRI Hong Kong bahwa betul video tersebut viral di Hong Kong dan majikan telah diperiksa oleh polisi Hong Kong. Namun tidak ditahan, tetapi membayar sejumlah jaminan,” kata Nusron, Jumat (2/3/2018). (Baca juga: Viral, Video TKI Dipukuli Majikan )

Nusron mengungkapkan, nama Tri Wahyuni berusia 35 tahun terdaftar di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (Sisko TKLN) yang melakukan perpanjangan kontrak langsung di KJRI Hong Kong.

Awal pemberangkatan Tri Wahyuni dilakukan oleh PT Bina Dinamita Rama yang bermitra dengan agen penyalur di Hong Kong, Loyal Servant Employment Agency.

“Sekarang lagi kita lacak ke PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) untuk mengetahui apakah dia perpanjang kontrak perorangan di sana, atau tetap lewat PT di Indonesia,” ungkap Nusron.

Secara prinsip, kata Nusron, BNP2TKI akan memberikan sanksi kepada agen jika terbukti mengirim TKI kepada calon majikan yang salah.

Menurut dia, jaminan keamanan dan keselamatan menjadi yang utama dalam menempatkan TKI sehingga dalam menentukan majikan juga benar-benar tepat.

Seperti diketahui, video live Facebook yang memperlihatkan seorang majikan menyiksa dan mengancam membunuh TKI viral di media sosial. Dalam video tersebut, majikan itu masuk ke kamar TKI dan memukulinya. Majikan itu menampar dan menutup mulut TKI yang masih terus melakukan live Facebook.

“Ya Allah, aku ditabok. Aku ditabok,” ucap TKI tersebut. Sementara itu, si majikan terus berteriak-teriak.

Salah satu pengunggah video tersebut adalah akun Time News International. Majikan itu disebut berteriak mempertanyakan mengapa TKI itu tidak berbahasa China. Majikan itu disebut juga mengancam membunuh.

Nusron mengungkapkan, BNP2TKI memastikan dalam menindaklanjuti kasus itu tidak hanya berhenti pada proses hukum pelaku penyiksaan, tetapi juga memastikan apakah ada kesalahan atau tidak dalam penempatan TKI.

“Perlindungan tetap menjadi hal utama dalam menyikapi kasus seperti ini, kami tetap lacak prosesnya dari mulai Pembekalan Akhir Pemberangkatan hingga penempatan. Ini penting agar menjadi evaluasi dengan harapan ke depan celah-celah kelemahan tidak ditolerir,” tutur Nusron.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti mengungkapkan, untuk mengawal kasus tersebut, institusinya akan terus berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong.

“Kami akan memastikan penanganan hukum dari PMI atas nama Tri Wahyuni. Kami juga akan memastikan statusnya lewat PPTKIS yang menempatkannya dengan agensi mitranya di Hong Kong,” kata Servulus.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5286 seconds (0.1#10.140)