Sudah Inkrah, KPK Bawa Eks Dirut PT DGI ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia (DGI) Dudung Purwadi, ke Lapas Sukamiskin, lantaran dalam perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kamis siang, 1 Maret 2018 dilakukan eksekusi dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Dudung dieksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana anggaran 2009-2010 dan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Majelis Hakim sendiri telah menjatuhkan vonis kepada Dudung dengan hukuman penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp250 juta setelah tingkat banding.
Tak hanya itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada PT DGI yang kini PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dengan denda Rp14,4 miliar dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana anggaran 2009-2010.
Serta denda Rp36,8 miliar dalam perkara proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
"Karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti," tutur Febri.
Disisi lain, PT DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. PT DGI telah mengembalikan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar.
"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tutup Febri.
"Kamis siang, 1 Maret 2018 dilakukan eksekusi dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Dudung dieksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana anggaran 2009-2010 dan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Majelis Hakim sendiri telah menjatuhkan vonis kepada Dudung dengan hukuman penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp250 juta setelah tingkat banding.
Tak hanya itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada PT DGI yang kini PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dengan denda Rp14,4 miliar dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana anggaran 2009-2010.
Serta denda Rp36,8 miliar dalam perkara proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
"Karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti," tutur Febri.
Disisi lain, PT DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. PT DGI telah mengembalikan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar.
"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tutup Febri.
(maf)