Sudah Inkrah, KPK Bawa Eks Dirut PT DGI ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 02 Maret 2018 - 13:57 WIB
Sudah Inkrah, KPK Bawa...
Sudah Inkrah, KPK Bawa Eks Dirut PT DGI ke Lapas Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia (DGI) Dudung Purwadi, ke Lapas Sukamiskin, lantaran dalam perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kamis siang, 1 Maret 2018 dilakukan eksekusi dibawa ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani vonis hukuman yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Dudung dieksekusi dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana anggaran 2009-2010 dan proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Majelis Hakim sendiri telah menjatuhkan vonis kepada Dudung dengan hukuman penjara empat tahun delapan bulan dan denda Rp250 juta setelah tingkat banding.

Tak hanya itu, Hakim juga memberikan pidana tambahan kepada PT DGI yang kini PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dengan denda Rp14,4 miliar dalam pembangunan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana anggaran 2009-2010.

Serta denda Rp36,8 miliar dalam perkara proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

"Karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi. Seperti diketahui, sebelumnya DGI/NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti," tutur Febri.

Disisi lain, PT DGI merupakan tersangka korporasi dalam kasus korupsi RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana tahun 2009 dan 2010. PT DGI telah mengembalikan uang dari keuntungan proyek pembangunan RS Pendidikan Khusus Universitas Udayana, sebesar Rp15,124 miliar dan dari keuntungan pembangunan Wisma Atlet sebesar Rp24 miliar.

"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," tutup Febri.
(maf)
Berita Terkait
Ketersediaan Tempat...
Ketersediaan Tempat Tidur di Wisma Atlet Tersisa 992
Sabtu Ini RSDC Wisma...
Sabtu Ini RSDC Wisma Atlet Rawat 6.128 Pasien
Mantan Bendum Partai...
Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni
Wisma Atlet Beralih...
Wisma Atlet Beralih Fungsi, Siap Jadi Hunian Terjangkau bagi MBR dan ASN
Wisma Atlet Rawat 3.645...
Wisma Atlet Rawat 3.645 Pasien Covid-19, Pagi Ini Berkurang 113 Orang
Penghuni Wisma Atlet...
Penghuni Wisma Atlet Bertambah 247, Kini Rawat 3.947 Pasien Covid-19
Berita Terkini
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved