Bea Cukai Paparkan Prosedur Pengawasan Perbatasan ke UNOCT
A
A
A
JAKARTA - Pejabat dari United Nations Office of Counter Terrorism (UNOCT)Yu Kanosue dan seorang legal consultant, Susi Alegre datang ke Kantor Kementerian Luar Negeri, 27-28 Februari 2018.
Kedatangan mereka disambut oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bea Cukai, Imigrasi, dan Polri.
Sekadar informasi, UNOCT dibentuk pada tahun 2017 oleh unit politik di bawah pengawasan langsung Sekretaris Jenderal PBB mengirimkan utusannya dalam kerangka OCT Border Security and Management Programe.
“Misi kunjungan MNOCT adalah untuk mengidentifikasi best practices manajemen keamanan perbatasan di Indonesia yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia dan berlandaskan hukum, sebagai salah satu dari empat pilar yang dimandatkan PBB kepada UNOCT,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun dalam siaran pers Bea Cukai kepada SINDOnews, Kamis (1/3/2018).
Bea Cukai, BNPT, dan Imigrasi, secara simultan memaparkan tentang pengawasan dan penegakan hukum serta prosedur border screening dalam rangka penanganan terorisme di Indonesia.
“Kami berkesempatan memaparkan dan berdiskusi mengenai gambaran manajemen risiko dan prosedur screening border, termasuk sarana prasarana dan jaminan kerahasian data penumpang dalam rangka analisa intelijen di Bea Cukai,” ungkapnya.
UNOCT telah menyusun Screening Handbook Project sebagai panduan bagi negara anggota mengenai bagaimana melakukan proses pengawasan border screening yang memenuhi standar hak asasi manusia.
Menurut Robert, Bea Cukai juga telah menyusun buku panduan standar layanan, yang tidak saja mengatur standar prosedur salah satunya border screening, namun juga berbagai standar layanan lainnya seperti nilai, perilaku, budaya, jam layanan, fasilitas, keamanan, penampilan, komunikasi) yang berlandaskan hukum serta merujuk instrumen standar konvensi dan framework internasional.
“Atas apresiasi dan keinginan UNOCT untuk mengakses buku panduan standar layanan dimaksud, kami menyampaikan bahwa buku panduan adalah merupakan instruksi Direktur Jenderal bagi internal pegawai Bea Cukai. Namun Bea Cukai senantiasa terbuka bagi para stakeholders untuk potensi kerja sama pengembangan kapasitas sumber daya Bea Cukai dalam kerangka kerjasama internasional,” paparnya.
Selain menghadiri pertemuan di kantor Kementerian Luar Negeri, para utusan UNOCT juga melihat prosedur screening penumpang dan barang sejak mulai turun dari pesawat oleh petugas, Imigrasi, dan Bea Cukai.
“Mereka melihat langsung standar layanan dan pengawasan Bea Cukai dalam proses screening dan penanganan target dalam rangka terorisme, adalah telah menjamin pemenuhan HAM dan berlandaskan hukum sebagaimana dimandatkan PBB,” tutur Robert.
Kedatangan mereka disambut oleh sejumlah pejabat dari Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Bea Cukai, Imigrasi, dan Polri.
Sekadar informasi, UNOCT dibentuk pada tahun 2017 oleh unit politik di bawah pengawasan langsung Sekretaris Jenderal PBB mengirimkan utusannya dalam kerangka OCT Border Security and Management Programe.
“Misi kunjungan MNOCT adalah untuk mengidentifikasi best practices manajemen keamanan perbatasan di Indonesia yang menjamin pemenuhan hak asasi manusia dan berlandaskan hukum, sebagai salah satu dari empat pilar yang dimandatkan PBB kepada UNOCT,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun dalam siaran pers Bea Cukai kepada SINDOnews, Kamis (1/3/2018).
Bea Cukai, BNPT, dan Imigrasi, secara simultan memaparkan tentang pengawasan dan penegakan hukum serta prosedur border screening dalam rangka penanganan terorisme di Indonesia.
“Kami berkesempatan memaparkan dan berdiskusi mengenai gambaran manajemen risiko dan prosedur screening border, termasuk sarana prasarana dan jaminan kerahasian data penumpang dalam rangka analisa intelijen di Bea Cukai,” ungkapnya.
UNOCT telah menyusun Screening Handbook Project sebagai panduan bagi negara anggota mengenai bagaimana melakukan proses pengawasan border screening yang memenuhi standar hak asasi manusia.
Menurut Robert, Bea Cukai juga telah menyusun buku panduan standar layanan, yang tidak saja mengatur standar prosedur salah satunya border screening, namun juga berbagai standar layanan lainnya seperti nilai, perilaku, budaya, jam layanan, fasilitas, keamanan, penampilan, komunikasi) yang berlandaskan hukum serta merujuk instrumen standar konvensi dan framework internasional.
“Atas apresiasi dan keinginan UNOCT untuk mengakses buku panduan standar layanan dimaksud, kami menyampaikan bahwa buku panduan adalah merupakan instruksi Direktur Jenderal bagi internal pegawai Bea Cukai. Namun Bea Cukai senantiasa terbuka bagi para stakeholders untuk potensi kerja sama pengembangan kapasitas sumber daya Bea Cukai dalam kerangka kerjasama internasional,” paparnya.
Selain menghadiri pertemuan di kantor Kementerian Luar Negeri, para utusan UNOCT juga melihat prosedur screening penumpang dan barang sejak mulai turun dari pesawat oleh petugas, Imigrasi, dan Bea Cukai.
“Mereka melihat langsung standar layanan dan pengawasan Bea Cukai dalam proses screening dan penanganan target dalam rangka terorisme, adalah telah menjamin pemenuhan HAM dan berlandaskan hukum sebagaimana dimandatkan PBB,” tutur Robert.
(dam)