Wacana Pencalonan JK Terganjal Regulasi, Ini Pandangan Mahfud MD
Rabu, 28 Februari 2018 - 21:36 WIB
Wacana Pencalonan JK Terganjal Regulasi, Ini Pandangan Mahfud MD
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberikan pandangan soal wacana pengajuan kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai calon wakil presiden (Cawapres) yang dinilai tersandung regulasi.
Mahfud mengatakan, regulasi yang mengatur larangan pencalonan seseorang sebagai wakil presiden untuk ketiga kalinya multitafsir dan rawan dibelokkan. "Kalimatnya memang bisa dibelok-belokkan oleh siapapun yang kuat secara politik," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Mahfud bercerita latar belakang MK yang kala itu ia pimpin melarang seseorang mencalonkan diri dalam jabatan yang sama lebih dari dua kali masa jabatan. Mahfud mengungkapkan, alasannya untuk membatasi kekuasaan.
"Filosofinya dulu kenapa kita membatasi, karena kekuasaan itu harus dibatasi lingkup maupun waktunya," kata Mahfud.
"MK sudah pernah memutus, dulu waktu saya, jabatan yang dikatakan tidak boleh dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak," sambung Mahfud.
Tak hanya membatasi lingkup dan waktu, Mahfud menilai larangan tentang periode tersebut bertujuan untuk membatasi masa jabatan. "Di dalam dokumen diskusi-diskusi di MPR, maksudnya memang dua kali itu berturut-turut atau tidak berturut-turut," ucap Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mempersilakan bila ada pihak yang ingin menggugat keputusan tersebut. "Silakan nanti MK memberi tafsir kalau akan ada yang mengajukan pada MK," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, regulasi yang mengatur larangan pencalonan seseorang sebagai wakil presiden untuk ketiga kalinya multitafsir dan rawan dibelokkan. "Kalimatnya memang bisa dibelok-belokkan oleh siapapun yang kuat secara politik," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Mahfud bercerita latar belakang MK yang kala itu ia pimpin melarang seseorang mencalonkan diri dalam jabatan yang sama lebih dari dua kali masa jabatan. Mahfud mengungkapkan, alasannya untuk membatasi kekuasaan.
"Filosofinya dulu kenapa kita membatasi, karena kekuasaan itu harus dibatasi lingkup maupun waktunya," kata Mahfud.
"MK sudah pernah memutus, dulu waktu saya, jabatan yang dikatakan tidak boleh dua kali itu baik berturut-turut maupun tidak," sambung Mahfud.
Tak hanya membatasi lingkup dan waktu, Mahfud menilai larangan tentang periode tersebut bertujuan untuk membatasi masa jabatan. "Di dalam dokumen diskusi-diskusi di MPR, maksudnya memang dua kali itu berturut-turut atau tidak berturut-turut," ucap Mahfud.
Meski demikian, Mahfud mempersilakan bila ada pihak yang ingin menggugat keputusan tersebut. "Silakan nanti MK memberi tafsir kalau akan ada yang mengajukan pada MK," kata Mahfud.
(kri)