Menteri Susi Minta Penyelundup Narkoba Dijatuhi Hukuman Berat
Selasa, 27 Februari 2018 - 19:36 WIB
Menteri Susi Minta Penyelundup Narkoba Dijatuhi Hukuman Berat
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI, dan lembaga penegak hukum berhasil menangkap empat kapal penangkap ikan ilegal yang masuk ke perairan Indonesia sepanjang Februari 2018.
Belakangan, keempat kapal ikan ilegal yang ditangkap tersebut diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Tak hanya narkoba, KKP berserta lembaga penegak hukum juga mengungkap dugaan perbudakan hingga perdagangan manusia di balik penangkapan kapal ilegal tersebut.
"Dari berita terakhir atas ditangkapnya empat kapal asing oleh aparat hukum Indonesia, termasuk penyelundupan barang lain termasuk narkoba," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Susi menilai, maraknya penyelundupan narkoba dan barang lainnya oleh kapal penangkap ikan ilegal lantaran banyaknya pelabuhan tikus yang tak terjangkau tangan aparat penegak hukum di Indonesia. Ke depan, Susi menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat bagi kapal ikan ilegal yang melakukan penyelundupan ke wilayah Indonesia.
Ada sejumlah pasal yang dapat menjerat para penyelundup, di antaranya Pasal 94 huruf a Undang-Undang Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Susi menambahkan, hukuman berat dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera bagi para penyelundup.
"Kalau keinginan kami, penegak hukum mengenakan hukuman mulai denda Rp3 miliar, tambah Rp400 juta, tambah Rp600 juta. Kurungan 3 tahun," tegas Susi.
Belakangan, keempat kapal ikan ilegal yang ditangkap tersebut diduga menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Tak hanya narkoba, KKP berserta lembaga penegak hukum juga mengungkap dugaan perbudakan hingga perdagangan manusia di balik penangkapan kapal ilegal tersebut.
"Dari berita terakhir atas ditangkapnya empat kapal asing oleh aparat hukum Indonesia, termasuk penyelundupan barang lain termasuk narkoba," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
Susi menilai, maraknya penyelundupan narkoba dan barang lainnya oleh kapal penangkap ikan ilegal lantaran banyaknya pelabuhan tikus yang tak terjangkau tangan aparat penegak hukum di Indonesia. Ke depan, Susi menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman berat bagi kapal ikan ilegal yang melakukan penyelundupan ke wilayah Indonesia.
Ada sejumlah pasal yang dapat menjerat para penyelundup, di antaranya Pasal 94 huruf a Undang-Undang Perikanan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Susi menambahkan, hukuman berat dijatuhkan sebagai upaya memberikan efek jera bagi para penyelundup.
"Kalau keinginan kami, penegak hukum mengenakan hukuman mulai denda Rp3 miliar, tambah Rp400 juta, tambah Rp600 juta. Kurungan 3 tahun," tegas Susi.
(kri)