Pencalonan JK Kembali Sebagai Wapres Terbentur Regulasi

Selasa, 27 Februari 2018 - 13:18 WIB
Pencalonan JK Kembali...
Pencalonan JK Kembali Sebagai Wapres Terbentur Regulasi
A A A
JAKARTA - Wacana pencalonan kembali Jusuf Kalla (JK) sebagai wakil presiden dinilai terbentur dengan ketentuan Undang-undang. Pasalnya, Undang-undang melarang presiden dan wakil presiden untuk menduduki jabatan yang sama sebanyak dua kali baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

"Sudah tidak bisa lagi Pak JK dicalonkan lagi. Artinya beliau terbentuk secara regulasi," kata Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno kepada Sindonews, Selasa (27/2/2018).

"Secara eksplisit UU sudah menyebutkan presiden dan wapres tidak bisa dicalonkan setelah dua kali menduduki jabatan yang sama," imbuh Adi.

Untuk memperjelas tafsir Undang-undang dan menghindari polemik terkait ketentuan seseorang bisa dicalonkan sebagai presiden maupun wakil presiden, Adi mendorong pihak-pihak yang terkait untuk meminta tafsir kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Untuk menghindari Polemik sebaiknya kelompok atau pihak yang menginginkan Pak JK maju meminta tafsir ke MK terhadap UU yang kontroversial dan multitafsir ini," ucap Adi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1398 seconds (0.1#10.140)