Bamsoet Jamin UU MD3 Tak Akan Berangus Kebebasan Pers

Selasa, 20 Februari 2018 - 16:23 WIB
Bamsoet Jamin UU MD3...
Bamsoet Jamin UU MD3 Tak Akan Berangus Kebebasan Pers
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dijamin tidak akan memberangus kebebasan pers. Penegasan ini disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat berkunjung dan bersilahturahmi ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Silaturahim bersama para sahabat dan seniornya di insan pers ini dimanfaatkan Bamsoet mendengar masukan dan mensosialisasikan UU MD3. Dalam acara tersebut, pengurus PWI yang hadir antara lain Plt Ketua Umum Sasongko Tedjo, Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang, Ketua Penasehat Sholeh Thamrin, Sekretaris Dewan Kehormatan Wina Armada, Sofyan Lubis, Zainal Bintang, Tri Buana Said, Marah Sakti, Agus Sudibyo.

"Saya senang sekali bertemu dengan para teman seperjuangan dan para senior sesama insan pers. Saya seperti kembali bertemu keluarga sendiri setelah berpisah begitu lama dalam merintis karir masing-masing,” kata Bamsoet dalam rilis yang dikirim ke SINDOnews.

Menurut Bamsoet, kedatangannya bersama Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo tersebuut untuk mendengar dan berdialog dengan para senior PWI. “Kami ingin sharing informasi tentang disahkannya UU MD3. Dialog seperti ini penting, supaya tidak ada dusta di antara kita, sehingga tidak menyebabkan kesalahpahaman,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut Bamsoet bahkan meminta pers lebih kritis kepada DPR dengan tujuan membangun lembaga legislatif tersebut agar lebih baik lagi. Dia mengaku mendengar banyak informasi yang beredar bahwa UU MD3 membatasi ruang gerak masyarakat maupun pers dalam mengawasi dan memberikan kritik terhadap DPR.

“Saya tegaskan hal ini tidak benar. Saya menjamin dan pasang badan, kebebasan pers tetap terjaga di DPR. Saya juga yakin wartawan di DPR sudah lulus kompetensi sehingga menjunjung tinggi kode etik," tegasnya.

Mantan pimpinan Kadin ini menyadari masih banyaknya pro kontra di kalangan masyarakat terkait pengesahan UU MD3. Ia membuka ruang dan mempersilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

"Menggugat sebuah UU ke MK adalah hak masyarakat yang dijamin oleh hukum. Termasuk insan pers. Saya hormati dan persilakan bagi yang ingin menggugat UU MD3. Apapun putusan MK, DPR akan taat hukum dan taat asas," tegasnya.

Bamsoet juga mengajak awak media terus menjaga kearifan dan kebijaksanaan dalam memberitakan suatu peristiwa kepada masyarakat. Keutuhan informasi menjadi sebuah hal yang sangat penting, agar media tidak disinformasi maupun misinformasi.

"Kami datang kesini dengan niat baik memberikan berbagai sudut pandang dari disahkannya UU MD3. Kami harap penjelasan ini nantinya bisa melengkapi keutuhan informasi bagi kawan-kawan media dalam melihat posisi UU MD3. Kedepan kita akan libatkan insan pers dalam pembahasan RUU di DPR," tuturnya.

Plt Ketua Umum PWI Sasongko Tedjo berharap pers dilibatkan dalam pembahasan RUU. "Silaturahmi Ketua DPR ke PWI ini merupakan suatu langkah baik. Tadi banyak masukan dari rekan-rekan PWI terkait dengan UU MD3. Ke depannya, kita berharap DPR bisa melibatkan insan pers dalam pembahasan RUU," katanya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0003 seconds (0.1#10.140)