Menkominfo: 800 Situs Diblokir Sepanjang 2017

Senin, 19 Februari 2018 - 19:18 WIB
Menkominfo: 800 Situs...
Menkominfo: 800 Situs Diblokir Sepanjang 2017
A A A
SEMARANG - Sebanyak 800 ribu situs di dunia maya diblokir selama tahun 2017 oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan situs yang mengandung unsur pornografi.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan situs-situs asusila, maupun situs yang mengandung unsur provokasi. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan pendalaman, dan jika terbukti akan dilakukan pemblokiran.

"Kita terus melakukan bersih-bersih dunia maya, dengan memblokir akun-akun atau situs yang dilaporkan oleh masyarakat. Setidaknya sudah ada 800 situs yang kami blokir," kata Rudiantara, di Semarang, Senin (19/2/2018).

Saat ini lanjutnya, untuk sistem pengawasan dunia maya, ada dua konsep yang mesti dipahami yakni website dan media sosial atau massaging sistem. Tergantung keyword-nya apa, nanti akan muncul puluhan ribu situs, dan kebanyakan situs pornografi.

"Sejak awal tahun 2018 ini kami sudah melakukan pencarian situs secara mandiri yang bersifat provokatif dan negatif seperti mengandung unsur pornografi," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk pemblokiran media sosial, masyarakat diimbau untuk melakukan pelaporan akun yang mengandung unsur pornografi maupun ajakan kebencian, ke Kemenkominfo atau melalui penyedia layanan media sosial tersebut secara langsung.

Selain melakukan pemblokiran, Kominfo sendiri juga menganjurkan atau merekomendasikan situs tertentu khususnya yang berisi tentang pendidikan. Setidaknya saat ini ada 200 website tentang pendidikan yang direkomendasikan oleh Kemkominfo.

Dirjen Informasi dan Keterbukaan Publik Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam dunia maya, dengan mempercayai semua berita yang ada di dalamnya.

"Sosialisasi tidak hanya mengajak masyarakat memerangi berita-berita hoax tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada kami situs-situs yang negatif," tambahnya.
(maf)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Teknologi Machine Learning...
Teknologi Machine Learning Bikin Aman dan Nyaman Bersosial Media
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved