Menkominfo: 800 Situs Diblokir Sepanjang 2017

Senin, 19 Februari 2018 - 19:18 WIB
Menkominfo: 800 Situs...
Menkominfo: 800 Situs Diblokir Sepanjang 2017
A A A
SEMARANG - Sebanyak 800 ribu situs di dunia maya diblokir selama tahun 2017 oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan situs yang mengandung unsur pornografi.

Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan situs-situs asusila, maupun situs yang mengandung unsur provokasi. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan pendalaman, dan jika terbukti akan dilakukan pemblokiran.

"Kita terus melakukan bersih-bersih dunia maya, dengan memblokir akun-akun atau situs yang dilaporkan oleh masyarakat. Setidaknya sudah ada 800 situs yang kami blokir," kata Rudiantara, di Semarang, Senin (19/2/2018).

Saat ini lanjutnya, untuk sistem pengawasan dunia maya, ada dua konsep yang mesti dipahami yakni website dan media sosial atau massaging sistem. Tergantung keyword-nya apa, nanti akan muncul puluhan ribu situs, dan kebanyakan situs pornografi.

"Sejak awal tahun 2018 ini kami sudah melakukan pencarian situs secara mandiri yang bersifat provokatif dan negatif seperti mengandung unsur pornografi," ucapnya.

Dia menambahkan, untuk pemblokiran media sosial, masyarakat diimbau untuk melakukan pelaporan akun yang mengandung unsur pornografi maupun ajakan kebencian, ke Kemenkominfo atau melalui penyedia layanan media sosial tersebut secara langsung.

Selain melakukan pemblokiran, Kominfo sendiri juga menganjurkan atau merekomendasikan situs tertentu khususnya yang berisi tentang pendidikan. Setidaknya saat ini ada 200 website tentang pendidikan yang direkomendasikan oleh Kemkominfo.

Dirjen Informasi dan Keterbukaan Publik Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak terjebak dalam dunia maya, dengan mempercayai semua berita yang ada di dalamnya.

"Sosialisasi tidak hanya mengajak masyarakat memerangi berita-berita hoax tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kepada kami situs-situs yang negatif," tambahnya.
(maf)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Mangkus-Sangkil Media...
Mangkus-Sangkil Media Sosial
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved