Kotak Kosong untuk Pastikan Dukungan Publik kepada Calon Tunggal
A
A
A
JAKARTA -
Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Juni 2018.
Sebanyak 19 daerah di antaranya diikuti oleh calon tunggal. Alhasil. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pendekatan khusus dalam pelaksanaan pilkada di daerah yang diikuti calon tunggal.
Hal itu dilakukan Bawaslu untuk memastikan kualitas pemimpin yang terpilih sesuai dengan kriteria masyarakat.
Anggota Divisi Hukum Bawaslu, Sulistio mengatakan, akan menyiapkan mekanisme kotak kosong di sejumlah daerah yang memiliki calon tunggal.
"Tentu beda treatment-nya (penanganannya) antara daerah yang calon tunggal dan tidak. Di daerah bercalon tunggal bisa saja kampanyenya didominasi oleh satu calon saja. Makanya kami siapkan mekanisme kotak kosong sebagaimana diatur oleh UU," kata Sulistio dalam serial diskusi Weekly Forum bertema Mencari Pemimpin Berkualitas, di Gedung SINDO, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Sulistio mengatakan, penyediaan kotak kosong di daerah yang hanya diikuti calon tunggal dilakukan untuk mengonfirmasi apakah pilihan publik jatuh pada calon tunggal tersebut atau tidak.
"Prinsipnya Bawaslu bekerja sesuai amanat UU. Meski ada calon tunggal, tapi tahapan pemilu harus tetap berjalan," tutur Sulistio
Sebanyak 171 daerah akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Juni 2018.
Sebanyak 19 daerah di antaranya diikuti oleh calon tunggal. Alhasil. Menyikapi kondisi tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pendekatan khusus dalam pelaksanaan pilkada di daerah yang diikuti calon tunggal.
Hal itu dilakukan Bawaslu untuk memastikan kualitas pemimpin yang terpilih sesuai dengan kriteria masyarakat.
Anggota Divisi Hukum Bawaslu, Sulistio mengatakan, akan menyiapkan mekanisme kotak kosong di sejumlah daerah yang memiliki calon tunggal.
"Tentu beda treatment-nya (penanganannya) antara daerah yang calon tunggal dan tidak. Di daerah bercalon tunggal bisa saja kampanyenya didominasi oleh satu calon saja. Makanya kami siapkan mekanisme kotak kosong sebagaimana diatur oleh UU," kata Sulistio dalam serial diskusi Weekly Forum bertema Mencari Pemimpin Berkualitas, di Gedung SINDO, Jakarta, Kamis (15/2/2018).
Sulistio mengatakan, penyediaan kotak kosong di daerah yang hanya diikuti calon tunggal dilakukan untuk mengonfirmasi apakah pilihan publik jatuh pada calon tunggal tersebut atau tidak.
"Prinsipnya Bawaslu bekerja sesuai amanat UU. Meski ada calon tunggal, tapi tahapan pemilu harus tetap berjalan," tutur Sulistio
(dam)