Prosedur Penetapan PKH Diperketat

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:45 WIB
Prosedur Penetapan PKH Diperketat
Prosedur Penetapan PKH Diperketat
A A A
JAKARTA - Kementerian Sosial menerapkan prosedur ketat dalam sistem penargetan Program Keluarga Harapan (PKH) 2018. Langkah tersebut dilakukan seiring perluasan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dari 6 juta KPM menjadi 10 juta KPM.

Menteri Sosial Idrus Marham menegaskan, pengetatan validasi Keluarga Penerima Manfaat PKH untuk meminimalkan adanya bantuan yang tidak tepat sasaran sehingga angka penurunan kemiskinan bisa dijaga.

“Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, hingga September 2017 jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan) di Indonesia mencapai 26,58 juta orang (10,12%). Artinya jumlah tersebut berkurang 1,19 juta orang dibandingkan kondisi Maret 2017 yang 27,77 juta orang (10,64%). Momentum ini mesti dijaga,” kata Idrus saat membuka Rakornas Data Terpadu Tahap I 2018 di Jakarta kemarin.

Data BPS tersebut, kata Idrus, menjadi bukti efektivitas PKH dalam membantu keluarga kurang beruntung di Indonesia. Saat ini, Kemensos terus memperbaiki pola penyaluran dan sasaran intervensi program tersebut.

“Fakta ini membuat pemerintah se ma kin yakin perluasan penerima bansos nontunai dari 6 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat dapat semakin menekan angka kemiskinan dan Gini ratio,” imbuhnya.

Dalam acara panel diskusi, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat memaparkan bahwa ada perbedaan dalam hal validasi di tahun 2018 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Salah satunya terkait legalitas dan keabsahan data sesuai standar pembukaan rekening bank. “Bantuan sosial PKH, rastra mau pun BPNT, cakupannya sangat signifikan. Sudah tentu diharapkan memberikan efek kepada pengurangan kemiskinan dan kesenjangan,” ungkapnya.

Tahun ini, lanjut Harry, updating data menggunakan aplikasi HP berbasis Android dengan sistem validasi e-PKH new initiative yang melibatkan seluruh pendamping PKH di daerah. Adapun sumber data berasal dari basis data terpadu (BDT) 2015. Penggunaan teknologi informasi ini guna mencegah terjadinya duplikasi data. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5301 seconds (0.1#10.140)