Berguguran Sebelum Bertanding

Senin, 12 Februari 2018 - 09:00 WIB
Berguguran Sebelum Bertanding
Berguguran Sebelum Bertanding
A A A
DALAM portal infopemilu.kpu.go.id, terpampang banyak calon kepala daerah yang berstatus BMS atau belum memenuhi syarat. Sebut saja Syaifudin Aswari Riva'I dan H.M. Irwansyah yang maju dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan (Pilgub Sumsel). Paslon ini tak sendiri. Dua calon pesaingnya, Dodi Reza Alex Noerdin-M. Giri Ramanda dan R. H. Ishak Mekki-Yudha Pratomo, pun berstatus sama: BMS. Padahal, masa perbaikan dan tahapan penelitian berkas persyaratan sudah berakhir pada 27 Januari lalu.

Syaifudin membantah bahwa dirinya dan Irwansyah belum menyertakan semua dokumen yang diwajibkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Tidak kok. Setahu saya, KPU Sumsel tidak memberikan status itu kepada kami," elaknya kepada SINDO Weekly pada pekan lalu. Namun, Bupati Lahat itu membenarkan sempat melakukan perbaikan ijazah karena nama yang tercantum salah: Saifudin. Sebab, yang benar adalah Syaifudin. "Memang ada, tapi tidak terlalu signifikan," ucapnya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel Aspahani mengatakan status BMS itu merupakan data yang dicantumkan pada masa pendaftaran. "Memang ada beberapa paslon yang belum lengkap berkasnya," ujarnya kepada Aina Rumiyati Aziz dari SINDO Weekly. Setiap paslon wajib menyerahkan syarat untuk parpol dan pribadi. Persyaratan pribadi meliputi ijazah, surat keterangan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), pelaporan pajak, dan lain-lain.

Surat dukungan parpol wajib ditandatangani ketua umum dan sekjen parpol. Selain itu, formulir mesti diisi sesuai dengan yang disediakan KPU. Beberapa berkas yang biasa tidak dipenuhi atau salah saat diserahkan yakni ijazah yang tidak dilegalisasi dan surat LKHPN yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, berkas yang diserahkan berupa fotokopi.

Semua kekurangan itu akan disampaikan kepada paslon dan tim sukses (timses). Setelah dilakukan perbaikan, tim KPU melakukan verifikasi, terutama terhadap persyaratan pendidikan. Dalam UU, calon kepala daerah minimal harus lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Verifikasi dilakukan ke dua tempat, yakni SMA dan dinas pendidikan. "Jika ditemukan data yang belum lengkap, paslon bakal gugur," ungkapnya.

Siapa saja kandidat kepala daerah yang tumbang dalam tahap verifikasi pada Pilkada Serentak 2018? Simak laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 50/VI/2018 yang terbit hari ini, Senin (12/02/2018).

Berguguran Sebelum Bertanding


(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0814 seconds (0.1#10.140)