Zakat Memang Harus Diatur

Kamis, 08 Februari 2018 - 12:02 WIB
Zakat Memang Harus Diatur
Zakat Memang Harus Diatur
A A A
SEMARANG - Direktur Pasca Sarjana UIN Walisongo Semarang Prof Ahmad Rofiq menyatakan, setuju jika zakat diatur melalui perpres. Terlebih, zakat yang diatur hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam.

"Saya rasa tidak akan masalah karena yang diatur hanya untuk ASN yang muslim saja," kata Ahmad Rofiq saat dihubungi Koran SINDO, Kamis (8/2/2018).

Ahmad Rofiq mengaku, potensi zakat di Indonesia sangatlah besar yakni mencapai Rp270 triliun. Dengan potensi tersebut, jika bisa dikelola dengan baik maka akan bisa memberikan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

"Potensi besar, tapi Baznas baru dapat menghimpun Rp6 miliar per tahun, itu kan sangat kecil," imbuhnya.

Dijelaskannya, saat ini sudah ada UU tentang zakat, dan juga PP hanya saja masalahnya adalah tidak ada klausul yang mengatur tentang kewajiban zakat, yang diatur hanya pengelolaannya.

"Dalam UU Zakat yang diancam itu kan pengelolanya jika tidak amanah, tapi kalau orang kaya tidak bayar zakat tidak bisa diapa-apakan," tambahnya.

Menurut dia, jika ada perpres, maka secara hukum akan mengingat untuk mengatur dan ini menjadi peran pemerintah. Kalau merujuk pengalaman zaman Rasul dimana pada untuk mengatasi mustakhik (penerima zakat) yang belum tercover dengan pajak maka diatasi dengan zakat.

"Kalau merujuk pada Surat At-Taubah ayat 60 Amil itu diuruta ketiga setelah fakir miskin, artinya apa, ini legitimasi dari Alquran, memang diberi kewenangan untuk itu, dan menjadi dasar hukum untuk memungut pajak secara agak paksa. Kalau tidak dipaksa tidak bisa jalan," jelasnya.

Hanya saja lanjut dia, saat ini yang menjadi pekerjaan rumah adalah, pengelolaan zakatnya. Karena selama ini penyaluran zakat sering ditemui problem bahwa penyaluran zakat sering diberikan ke tempat lain bukan ke daerah pemungutan pajak.

Padahal kata Ahmad Rofiq, hasil pemungutan pajak seharusnya diutamakan untuk wilayah pemungutan, dan jika sudah terpenuhi baru ke wilayah sekitar.

"Ini menjadi salah satu problem, sering orang bilang lebih baik zakat sendiri dari pada melalui Baznas, karena merasa lebih tepat sasaran," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Panitia Zakat Dadakan...
Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Zakat Merupakan Saudara...
Zakat Merupakan Saudara Kandung Salat, Begini Penjelasan Al-Qardhawi
Mengenal Ragam Zakat...
Mengenal Ragam Zakat yang Harus Ditunaikan Umat Muslim
Layanan Pembayaran Zakat...
Layanan Pembayaran Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal Berlangsung hingga Malam Takbiran
Tengku Zulkarnain: Zakat...
Tengku Zulkarnain: Zakat Perkuat Ekonomi Umat Islam
Zakat untuk Pemerataan,...
Zakat untuk Pemerataan, Haruskan untuk Muslim Saja?
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved