Pengamat Sebut Buku Catatan Setnov Dibuka Saja di Pengadilan
Selasa, 06 Februari 2018 - 12:15 WIB
Pengamat Sebut Buku Catatan Setnov Dibuka Saja di Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Setya Novanto (Setnov), terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) memilih untuk membuka siapa saja pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.
Pengamat politik, Dosen FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia Zaenal A Budiyono mengatakan, tepat bila Setnov ingin membuka kasus e-KTP seterang-terangnya karena memang demikian seharusnya.
"Dengan begitu, siapa saja pihak yang bermain dan terlibat menjadi jelas. Namun sebaiknya semua itu diungkapkan dalam forum sidang pengadilan secara formal (di depan majelis hakim) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat," kata Zaenal dalam siaran pers, Selasa (6/2/2018).
"Bukan hanya ditulis di kertas (buku) pribadi yang (entah sengaja atau tidak), sering kali terbaca oleh jurnalis yang meliput (atau sengaja dibuka?)," imbuhnya.
Kata Zaenal, informasi melalui tulisan di buku atau semacamnya ini tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, karena bukan keterangan resmi di depan majelis hakim. Alhasil niat untuk membantu KPK menuntaskan kasus E-KTP bisa menjadi sia-sia jika hanya mengandalkan sebuah "buku catatan".
"Atau jangan-jangan ini adalah skenario untuk tujuan tertentu? Kita tidak tahu. Namun menjadi janggal bila di setiap sidang, yang muncul ke media bukan substansi perdebatan hukum, melainkan sisi-sisi lain yang justru kurang penting. Di negara-negara demokrasi yang mapan hal-hal semacam ini tidak dianggap menarik oleh media," tuturnya.
Seperti yang terbaru ungkap Zaenal, misalnya bocoran buku catatan Setnov yang menulis nama Ibas dan Nazaruddin. Hal ini tidak akan bermakna bila tidak disampaikan dengan bukti-bukti yang kuat di depan majelis hakim.
"Justru ini menjadi isu liar yang bisa "digoreng" siapa saja untuk kepentingan politik tertentu," ungkapnya.
Pengamat politik, Dosen FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia Zaenal A Budiyono mengatakan, tepat bila Setnov ingin membuka kasus e-KTP seterang-terangnya karena memang demikian seharusnya.
"Dengan begitu, siapa saja pihak yang bermain dan terlibat menjadi jelas. Namun sebaiknya semua itu diungkapkan dalam forum sidang pengadilan secara formal (di depan majelis hakim) sehingga memiliki landasan hukum yang kuat," kata Zaenal dalam siaran pers, Selasa (6/2/2018).
"Bukan hanya ditulis di kertas (buku) pribadi yang (entah sengaja atau tidak), sering kali terbaca oleh jurnalis yang meliput (atau sengaja dibuka?)," imbuhnya.
Kata Zaenal, informasi melalui tulisan di buku atau semacamnya ini tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, karena bukan keterangan resmi di depan majelis hakim. Alhasil niat untuk membantu KPK menuntaskan kasus E-KTP bisa menjadi sia-sia jika hanya mengandalkan sebuah "buku catatan".
"Atau jangan-jangan ini adalah skenario untuk tujuan tertentu? Kita tidak tahu. Namun menjadi janggal bila di setiap sidang, yang muncul ke media bukan substansi perdebatan hukum, melainkan sisi-sisi lain yang justru kurang penting. Di negara-negara demokrasi yang mapan hal-hal semacam ini tidak dianggap menarik oleh media," tuturnya.
Seperti yang terbaru ungkap Zaenal, misalnya bocoran buku catatan Setnov yang menulis nama Ibas dan Nazaruddin. Hal ini tidak akan bermakna bila tidak disampaikan dengan bukti-bukti yang kuat di depan majelis hakim.
"Justru ini menjadi isu liar yang bisa "digoreng" siapa saja untuk kepentingan politik tertentu," ungkapnya.
(maf)