Modus Korupsi, Uang Gratifikasi Diinvestasikan Asuransi

Selasa, 06 Februari 2018 - 12:00 WIB
Modus Korupsi, Uang...
Modus Korupsi, Uang Gratifikasi Diinvestasikan Asuransi
A A A
JAKARTA - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam diduga menerima uang gratifikasi lebih Rp40 miliar dari sebuah perusahaan di Hong Kong pada 2010. Uang itu kemudian diinvestasikan di bidang asuransi. Ada total lebih Rp30 miliar uang yang diduga hasil gratifikasi Nur Alam diinvestasikan di AXA Mandiri.

Fakta tersebut diungkap Kepala Cabang Bank Mandiri Kendari, Sultra periode 2009-2010 yang kini Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar. Syahrial bersaksi dalam persidangan Nur Alam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/2/2/2018).

Selain Syahrial, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menghadirkan saksi atas nama Direktur PT Sultra Timbel Mas Roby Adrian Pondiu. Nur Alam merupakan terdakwa dua perkara. Salah satunya penerimaan gratifikasi USD4.999.900 atau saat itu setara Rp40.268.792.850 dari perusahaan asal Hong Kong, Richcorp International Ltd.

Syahrial Imbar mengungkapkan, Nur Alam sekitar 2010 pernah datang ke Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Sultra di Jakarta yang berlokasi di Menara Global, Jalan Gatot Subroto. Saat bertemu, Nur Alam menyampaikan bahwa akan ada uang pribadi yang berasal dari Hong Kong dengan angka Rp100 miliar. Dalam pertemuan tersebut, Nur Alam juga mengaku ingin membuat polis asuransi AXA Mandiri Financial Service.

Nur Alam lantas membuka rekening AXA Mandiri di Plaza Mandiri. Jumlah yang masuk, ungkap Syahrial, lebih dari Rp40 miliar. Rekening ini untuk menampung dana awal yang akan diinvestasikan Nur Alam di AXA Mandiri. Kemudian, Nur Alam mendatangi Syahrial di Kantor Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina. Nur Alam membuka tiga investasi AXA dengan nilai masing-masing Rp10 miliar atau total ketiganya Rp30 miliar.

"Jumlahnya Rp30 miliar. Itu yang ikut investasi AXA. Dananya itu sekali masuk ke rekening AXA Mandiri. Di situ, dia (Nur Alam) tanda tangani form investasi. Beliau (Nur Alam) datang ke kantor Bank Mandiri Cabang Pertamina (Jakarta) dengan beberapa artis senior, Silvana Herman dan Roslina Rasidin," ungkap Syahrial di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Roby Adrian Pondiu menyatakan Nur Alam pernah meminjam nama perusahaan PT Sultra Timbel Mas untuk membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Mesjid Agung atas nama perusahaan tersebut pada 2012. Untuk membuka rekening, Roby menemui Sutomo —satu pegawai Bank Mandiri, atas perintah Nur Alam. Akhirnya, Sutomo membuka rekening tersebut. Rupanya selama rekening tersebut dipegang Nur Alam, ada transaksi uang masuk dengan nilai fantastis. Saat diperiksa penyidik KPK, rekening koran yang ditunjukkan mencapai angka Rp58,85 miliar.

"Saya diperlihatkan bukti transaksi oleh penyidik KPK, totalnya Rp58,85 miliar sekian. Transaksi (sekitar) Juli 2012-27 Agustus 2012. Saldonya kosong," ungkap Roby.
(amm)
Berita Terkait
Kasus Suap Izin Tambang,...
Kasus Suap Izin Tambang, Kejari Panggil Mantan Bupati Tanah Bumbu Jadi Saksi
KPK Periksa Eks Pejabat...
KPK Periksa Eks Pejabat PT PCN terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Izin Tambang
2.078 Izin Usaha Pertambangan...
2.078 Izin Usaha Pertambangan Dicabut, Pemerintah Tak Pandang Bulu Siapa Pemiliknya
Muhammadiyah Terima...
Muhammadiyah Terima Jatah Tambang, Janji Kembalikan IUP Jika...
Daftar Nama Tim yang...
Daftar Nama Tim yang Akan Mengelola Tambang Muhammadiyah
Duggaan Gratifikasi...
Duggaan Gratifikasi Tambang Ilegal di Kaltim, KPK: Warga Silahkan Lapor, Kami Pasti Tindaklanjuti
Berita Terkini
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved