DPR Minta Pemerintah Jelaskan Pemotongan Zakat PNS Muslim
A
A
A
JAKARTA - Wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5% terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim ditanggapi Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Dikatakan pria yang akrab disapa Bamsoet itu, pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII DPR memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjelaskan lebih rinci wacana tersebut.
"Pimpinan DPR juga akan meminta Komisi VIII DPR memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Selain itu kata dia, pimpinan DPR juga akan meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5% itu.
"Mengingat pemerintah juga mengenakan pajak penghasilan terhadap ASN sebesar 10%," pungkasnya.
Sebelumnya, Baznas mendorong pemerintah untuk memotong gaji dana ASN muslim untuk zakat, sehingga potensi zakat di Indonesia bisa tercapai. Potensi zakat Indonesia sendiri dalam setahun mencapai Rp217 triliun, namun pada 2017 lalu capaian zakat baru Rp6 triliun.
Dikatakan pria yang akrab disapa Bamsoet itu, pimpinan DPR akan meminta Komisi VIII DPR memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk menjelaskan lebih rinci wacana tersebut.
"Pimpinan DPR juga akan meminta Komisi VIII DPR memanggil Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menjelaskan pengelolaan dan penyaluran dana zakat nasional dimaksud," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2018).
Selain itu kata dia, pimpinan DPR juga akan meminta Komisi XI DPR memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menjelaskan dan menanggapi wacana pemotongan zakat penghasilan sebesar 2.5% itu.
"Mengingat pemerintah juga mengenakan pajak penghasilan terhadap ASN sebesar 10%," pungkasnya.
Sebelumnya, Baznas mendorong pemerintah untuk memotong gaji dana ASN muslim untuk zakat, sehingga potensi zakat di Indonesia bisa tercapai. Potensi zakat Indonesia sendiri dalam setahun mencapai Rp217 triliun, namun pada 2017 lalu capaian zakat baru Rp6 triliun.
(maf)