Beberapa Larangan bagi PNS yang Pasangannya Maju Pilkada
A
A
A
BOGOR - Isu netralitas bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI dan Polri terus berembus menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018 ini.
Tidak terkecuali, bagi suami atau isteri yang pasangannya menjadi calon (paslon) kepala daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN), seorang PNS yang terdaftar sebagai paslon harus mengundurkan diri.
Pada kenyataannya, banyak juga suami atau istri pasangan calon yang juga PNS. Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur meminta PNS yang istri atau suaminya mencalonkan diri kepala daerah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
“ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” ujar Menteri Asman usai jalan santai bersama Wali Kota Bima Arya Sugiato di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 2 Februari 2018, seperti dalam keterangan tertulis Humas Menpan RB.
Selain itu, para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan atribut mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.
Saat mendampingi pasangannya berkampanye, kata dia, mereka juga dilarang berfoto bersama paslon dengan berbagai macam atribut. “Untuk para istri atau suami dengan status PNS yang akan mendampingi suami saat kampanye boleh saja berfoto asal tidak menggunakan atribut partai maupun lainnya. Sebagai aparatur negara wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tutur Asman.
Asman menegaskan telah menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PAN RB itu disebutkan agar para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Menteri Asman juga menegaskan agar para ASN dapat bersikap dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. ASN harus tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis.
Tidak terkecuali, bagi suami atau isteri yang pasangannya menjadi calon (paslon) kepala daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN), seorang PNS yang terdaftar sebagai paslon harus mengundurkan diri.
Pada kenyataannya, banyak juga suami atau istri pasangan calon yang juga PNS. Menyikapi hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur meminta PNS yang istri atau suaminya mencalonkan diri kepala daerah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara.
“ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” ujar Menteri Asman usai jalan santai bersama Wali Kota Bima Arya Sugiato di Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat 2 Februari 2018, seperti dalam keterangan tertulis Humas Menpan RB.
Selain itu, para istri/suami yang berstatus PNS dilarang menggunakan atribut mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara.
Saat mendampingi pasangannya berkampanye, kata dia, mereka juga dilarang berfoto bersama paslon dengan berbagai macam atribut. “Untuk para istri atau suami dengan status PNS yang akan mendampingi suami saat kampanye boleh saja berfoto asal tidak menggunakan atribut partai maupun lainnya. Sebagai aparatur negara wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tutur Asman.
Asman menegaskan telah menerbitkan surat tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Dalam surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang ditandatangani Menteri PAN RB itu disebutkan agar para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada.
Menteri Asman juga menegaskan agar para ASN dapat bersikap dan menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. ASN harus tetap fokus bekerja, tidak terlibat dalam politik praktis.
(dam)