Kasus Penganiayaan Ulama Munculkan Pertanyaan

Jum'at, 02 Februari 2018 - 15:05 WIB
Kasus Penganiayaan Ulama...
Kasus Penganiayaan Ulama Munculkan Pertanyaan
A A A
JAKARTA - Fenomena kasus penganiayaan terhadap ulama yang terjadi di Jawa Barat belakangan ini mengundang perhatian publik.

Apalagi telah terjadi dua kasus penganiayaan pada pada rentang waktu yang berdekatan. Secara kebetulan, pelakunya pun diduga menderita gangguan jiwa.

Direktur Paramater Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, kasus ini mengundang pertanyaan publik karena ada kesamaan pada dua kasus penganiayaan ulama.

"Yakni, penganiayaan ke ulama dan pelakunya orang gila," ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Jumat (2/2/2018). (Baca juga: Penganiaya KH Emon Ditangkap, Pelaku Terindikasi Deirta Gangguan Jiwa )

Menurut Adi, jika kasus penganiayaan hanya terjadi satu kali, publik tidak akan bertanya-tanya. Namun jika kejadianya berulang, korbannya ulama dan pelakunya sama yakni menderita gangguan jiwa maka maka menimbulkan pertanyaan.

Menurut dia, agar kasus ini tidak menimbulkan prasangka, pelaku harus ditahan dan diperiksa oleh dokter kejiwaan dan psikiater untuk memastikan pelakunya benar-benar gila.

"Di tahun politik ini, kita mesti patut waspada karena apa pun bisa terjadi. Apalagi belakangan ini peran ulama sedang disorot karena gerakannya yang massif," tuturnya.

Seperti diketahui, penganiayan terhadap ulama kembali terjadi di Bandung, Jawa Barat. Korban adalah Brigade Pimpinan Pusat Persis HR Prawoto SE atau juga dikenal Ustaz Prawoto. Dia mengalami luka di bagian kepala dan tangan hingga akhirnya meninggal dunia. (Baca juga: Kronologi Pembunuhan Ustaz Prawoto di Bandung )

Sebelumnya, penganiayaan juga terjadi terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Santiong, Kampung Sentiong RT 04/01, Desa Cicalengka Kulon, Cicalengka, Kabupaten Bandung, KH Emon Umar Basyri (60) yang biasa disapa Ceng Emon.

Peristiwa terjadi di Masjid Al-Hidayah, Pesantren Santiong. Ketika itu korban sedang duduk berzikir seusai melaksanakan salat Subuh berjamaah .Adapun pelaku kedua kasus penganiayaan tersebut memiliki kesamaan, yakni diidentifikasi memiliki gangguan jiwa.
(dam)
Berita Terkait
5 Dampak Buruk Korban...
5 Dampak Buruk Korban KDRT, Berkaca Kasus yang Dokter Qory
Cegah Tindakan Kekerasan...
Cegah Tindakan Kekerasan Lewat Pendidikan Perdamaian
Kapolda Sulut: Aksi...
Kapolda Sulut: Aksi Kriminalitas di Sulut Meningkat 1.338 Kasus
Blakblakan Wanita Inggris...
Blakblakan Wanita Inggris yang Klaim Diperkosa 12 Pria Israel
Diduga Korban Begal,...
Diduga Korban Begal, Pemuda Ditemukan Bersimbah Darah di Tengah Jalan
Polri Harus Beri Tindakan...
Polri Harus Beri Tindakan Tegas Terhadap Penjahat Sadis
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved