Penetapan Status Tiga Terduga Teroris Temanggung Tunggu 2x24 Jam
A
A
A
JAKARTA - Polri menunggu waktu 2x24 jam untuk menetapkan tersangka tiga terduga teroris yang ditangkap di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhamad Iqbal.
"Untuk tiga terduga teroris di Temanggung tunggu 2x24 jam untuk ditetapkan tersangka. Kecuali terduga teroris yang ditangkap di Banyumas. Keterlibatannya sudah jelas," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Seperti diketahui, tim Densus 88 menangkap tiga terduga teroris Kamis pagi di sebuah toko aneka grosir sepatu Jalan Secang Temanggung KM 03 Dusun Bengkal RT05 RW05, Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung. Mereka adalah WL, LK, dan ZN.
Sejumlah barang bukti turun disita dalam penangkapan tersebut. Di antaranya dua telepon seluler (ponsel), enam flashdisk, 1 buah dompet hitam, satu buku panduan, satu buku berjudul Penjelasan Pembatalan Keislaman, dua eksemplar majalah, satu buku berjudul Dzikir Pagi & Petang, uang tunai Rp28.289.000 dan A2 buah ATM Mandiri.
"Soal penangkapan ini, kami sudah memeriksa beberapa orang saksi. Diantaranya Rohman Gunadi, Sekdes Bengkal Ishrofi, Kaur Kesra Desa Bengkal dan Slamet Sugiyarto, Ketua RW," ungkap Iqbal.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhamad Iqbal.
"Untuk tiga terduga teroris di Temanggung tunggu 2x24 jam untuk ditetapkan tersangka. Kecuali terduga teroris yang ditangkap di Banyumas. Keterlibatannya sudah jelas," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Seperti diketahui, tim Densus 88 menangkap tiga terduga teroris Kamis pagi di sebuah toko aneka grosir sepatu Jalan Secang Temanggung KM 03 Dusun Bengkal RT05 RW05, Kecamatan Kranggan Kabupaten Temanggung. Mereka adalah WL, LK, dan ZN.
Sejumlah barang bukti turun disita dalam penangkapan tersebut. Di antaranya dua telepon seluler (ponsel), enam flashdisk, 1 buah dompet hitam, satu buku panduan, satu buku berjudul Penjelasan Pembatalan Keislaman, dua eksemplar majalah, satu buku berjudul Dzikir Pagi & Petang, uang tunai Rp28.289.000 dan A2 buah ATM Mandiri.
"Soal penangkapan ini, kami sudah memeriksa beberapa orang saksi. Diantaranya Rohman Gunadi, Sekdes Bengkal Ishrofi, Kaur Kesra Desa Bengkal dan Slamet Sugiyarto, Ketua RW," ungkap Iqbal.
(dam)