Gamawan Sebut Tak Ada Pengaruh Setnov di Proyek E-KTP
Selasa, 30 Januari 2018 - 12:55 WIB

Gamawan Sebut Tak Ada Pengaruh Setnov di Proyek E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Salah satu fakta penting yang menyebabkan proyek e-KTP dianggap bermasalah hingga kini adalah masalah anggaran. Proyek ini awalnya dibiayai oleh dana hibah dari luar negeri. Namun dalam perkembangannya, pembiayaan proyek ini akhirnya berasal dari APBN.
Hanya saja, Mendagri 2009-2014 Gamawan Fauzi, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dalam sidang kasus e-KTP, Senin 29 Januari 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui alasan perubahan anggaran proyek e-KTP dari dana hibah luar negeri menjadi APBN murni.
Sementara dari pengakuan mereka dana 1,4 triliun rupiah tidak dicairkan karena memang adanya pekerjaan yang belum dilakukan dan diselesaikan pada akhir tahun 2011 awal. "Jadi bukan karena pengaruh Setya Novanto (Setnov)," ucap Gamawan dalam sidang.
Selain itu saksi Gamawan Fauzi tidak mengetahui adanya perubahan anggaran yang katanya dilakukan oleh kaki tangan Setya Novanto.
Selain itu mengenai penyelesaian proyek e-KTP, saksi Gamawan Fauzi juga telah melaporkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Budiono, dan semua menteri, kala itu, melalui presentasi.
Seperti dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2010, Gamawan sebagai Mendagri saat itu menjadi Ketua Harian Proyek pengadaan e-KTP ini.
Dalam laporan tersebut, sempat muncul masalah lantaran pihak LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardjo, meminta agar proyek e-KTP dipecah.
Sementara Gamawan menyatakan tak perlu dipecah karena sifat pekerjaannya yang menyangkut masalah teknologi tinggi.
"Sepanjang saksi Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dirinya mengaku tidak pernah ada kegiatan khusus antara menteri dengan ketua fraksi," ujar Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto.
Saksi Gamawan Fauzi juga menegaskan tidak mengetahui adanya kerugian negara dalam proyek e KTP karena sudah di audit oleh BPK dan BPKP.
"Bahkan saksi sudah hati-hati dengan presentasi kepada KPK mengenai tender e-KTP," ucap Firman kembali menegaskan pernyataan Gamawan dalam sidang tersebut.
Hanya saja, Mendagri 2009-2014 Gamawan Fauzi, dan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dalam sidang kasus e-KTP, Senin 29 Januari 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui alasan perubahan anggaran proyek e-KTP dari dana hibah luar negeri menjadi APBN murni.
Sementara dari pengakuan mereka dana 1,4 triliun rupiah tidak dicairkan karena memang adanya pekerjaan yang belum dilakukan dan diselesaikan pada akhir tahun 2011 awal. "Jadi bukan karena pengaruh Setya Novanto (Setnov)," ucap Gamawan dalam sidang.
Selain itu saksi Gamawan Fauzi tidak mengetahui adanya perubahan anggaran yang katanya dilakukan oleh kaki tangan Setya Novanto.
Selain itu mengenai penyelesaian proyek e-KTP, saksi Gamawan Fauzi juga telah melaporkannya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden Budiono, dan semua menteri, kala itu, melalui presentasi.
Seperti dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2010, Gamawan sebagai Mendagri saat itu menjadi Ketua Harian Proyek pengadaan e-KTP ini.
Dalam laporan tersebut, sempat muncul masalah lantaran pihak LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) yang saat itu dipimpin oleh Agus Rahardjo, meminta agar proyek e-KTP dipecah.
Sementara Gamawan menyatakan tak perlu dipecah karena sifat pekerjaannya yang menyangkut masalah teknologi tinggi.
"Sepanjang saksi Gamawan Fauzi menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, dirinya mengaku tidak pernah ada kegiatan khusus antara menteri dengan ketua fraksi," ujar Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto.
Saksi Gamawan Fauzi juga menegaskan tidak mengetahui adanya kerugian negara dalam proyek e KTP karena sudah di audit oleh BPK dan BPKP.
"Bahkan saksi sudah hati-hati dengan presentasi kepada KPK mengenai tender e-KTP," ucap Firman kembali menegaskan pernyataan Gamawan dalam sidang tersebut.
(maf)