Kasus E-KTP, KPK Diminta Jangan Hanya Berhenti di Setnov
Jum'at, 26 Januari 2018 - 18:01 WIB
Kasus E-KTP, KPK Diminta Jangan Hanya Berhenti di Setnov
A
A
A
JAKARTA - Komando Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) melakukan unjuk rasa di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam aksi tersebut KOMPAK menuntut agar KPK dapat menindaklanjuti fakta persidangan tersangka Setya Novanto (Setnov) soal gelontoran ratusan miliar kepada anggota DPR dalam mega proyek e-KTP.
Koordinator Aksi KOMPAK Tubagus Fahmi pada orasinya mengatakan dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dalam kasus e-KTP sudah semakin jelas.
Tubagus panggilan akrabnya mengatakan, hal itu semakin kuat terlihat saat sidang kasus korupsi e-KTP memasuki pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Pada Senin lalu (22/12) terdakwa kasus e-KTP yang lebih dulu divonis Andi Narogong bersaksi ada fee 10% dari total project e-KTP senilai 5 triliun untuk diberikan ke eksekutif dan legislatif," jelasnya, Jumat (26/1/2018).
"Artinya ada total nilainya 500 miliar rupiah yang masing-masing pihak dapat 250 miliar kepada para anggota DPR ini secara implist sudah diakui Setya Novanto," sambung dia dalam orasinya.
Dengan kondisi demikian, dia berharap, agar KPK serius menindak lanjuti fakta persidangan Setniv. KPK juga harus segera mengusut nama-nama para anggota DPR yang disebut terima uang mega korupsi e-KTP tanpa pandang bulu.
"Nama-nama seperti Yasona Laoly, Ade Komarudin, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Tamsil Linrung, Melchias Mekeng, Oly Dondokambey dan lain-lain harus segera diusut. KPK Jangan tebang pilih," beber dia.
Dia menegaskan, jika KPK tidak berani mengusut keterlibatan para nama-nama anggota DPR tersebut, maka terbukti KPK telah tebang pilih dan hanya berani kepada Setnov.
Dalam aksi tersebut KOMPAK menuntut agar KPK dapat menindaklanjuti fakta persidangan tersangka Setya Novanto (Setnov) soal gelontoran ratusan miliar kepada anggota DPR dalam mega proyek e-KTP.
Koordinator Aksi KOMPAK Tubagus Fahmi pada orasinya mengatakan dugaan keterlibatan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dalam kasus e-KTP sudah semakin jelas.
Tubagus panggilan akrabnya mengatakan, hal itu semakin kuat terlihat saat sidang kasus korupsi e-KTP memasuki pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Pada Senin lalu (22/12) terdakwa kasus e-KTP yang lebih dulu divonis Andi Narogong bersaksi ada fee 10% dari total project e-KTP senilai 5 triliun untuk diberikan ke eksekutif dan legislatif," jelasnya, Jumat (26/1/2018).
"Artinya ada total nilainya 500 miliar rupiah yang masing-masing pihak dapat 250 miliar kepada para anggota DPR ini secara implist sudah diakui Setya Novanto," sambung dia dalam orasinya.
Dengan kondisi demikian, dia berharap, agar KPK serius menindak lanjuti fakta persidangan Setniv. KPK juga harus segera mengusut nama-nama para anggota DPR yang disebut terima uang mega korupsi e-KTP tanpa pandang bulu.
"Nama-nama seperti Yasona Laoly, Ade Komarudin, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Tamsil Linrung, Melchias Mekeng, Oly Dondokambey dan lain-lain harus segera diusut. KPK Jangan tebang pilih," beber dia.
Dia menegaskan, jika KPK tidak berani mengusut keterlibatan para nama-nama anggota DPR tersebut, maka terbukti KPK telah tebang pilih dan hanya berani kepada Setnov.
(maf)