Patroli AS di Laut Natuna Harus Diatur Lewat Perjanjian Bilateral

Kamis, 25 Januari 2018 - 20:43 WIB
Patroli AS di Laut Natuna Harus Diatur Lewat Perjanjian Bilateral
Patroli AS di Laut Natuna Harus Diatur Lewat Perjanjian Bilateral
A A A
JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen, Susaningtyas NH Kertapati mengkritisi keinginan Amerika Serikat (AS) untuk ikut melakukan patroli di Laut Natuna.

Menurut Susaningtyas, patroli laut, baik yang bersifat coordinated patrol maupun joint patrol harus diatur terlebih dahulu melalui perjanjial bilateral.

"Untuk diuji terlebih dahulu dalam suatu simulasi," kata wanita yang biasa disapa Nuning ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (25/1/2018).

Dia melanjutkan, setelah perangkat dan hasil simulasi tersebut diterima dua belah pihak maka patroli baru diizinkan untuk dilaksanakan.

Nuning menjelaskan, patroli laut di sekitar kepulauan Natuna pada prinsipnya seauai Hukum Laut Internasional 1982 adalah kewajiban negara pantai dalam hal ini TNI AL dan Badan Keamanan Laut.

Dia menjelaskan, aturan tersebut selama ini sudah berjalan dengan baik dan diterima oleh negara-negara di kawasan, termasuk Amerika Serikat.

"Sebagaimana mekanisme tersebut jika ada kapal perang negara lain memasuki laut teritorial Indonesia akan selalu dilaksanakan passing exercise. Konteks latihan tersebut yang lazim berlaku, bukannya patroli oleh kapal perang Amerika Serikat," tuturnya.

Seperti diketahui, keinginan AS untuk ikut patroli di Laut Natuna diungkapkan Menteri Pertahanan AS, Jame Norman Mattis saat bertemu dengan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu Selasa 23 Januari 2018.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5665 seconds (0.1#10.140)