Tiket Pilkada Bernama Mahar

Senin, 22 Januari 2018 - 07:00 WIB
Tiket Pilkada Bernama...
Tiket Pilkada Bernama Mahar
A A A
ISU uang mahar ke Partai Gerindra yang dihembuskan La Nyalla Mahmud Matalitti membuat jagat politik nasional kembali keruh. Banyak kalangan lalu menghitung berapa sebenarnya biaya untuk mencalonkan diri sebagai bupati sampai gubernur? "Rp300 miliar. Itu paket hemat," ucap Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, suatu ketika. Prabowo bicara tentang besarnya biaya untuk mencalonkan diri sebagai gubernur.

La Nyalla bermaksud mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur. Sayang, tak ada partai yang mencalonkannya. Ia lalu bicara soal duit itu. Tapi belakangan ia pula yang meluruskan.

Omongan La Nyalla bisa benar bisa salah. Soalnya, tidak semua calon kepala daerah mesti merogoh kocek dalam-dalam untuk mahar politik maupun biaya lainnya. Ridwan Kamil, hanyalah salah satu contoh saja. Bakal calon Gubernur Jawa Barat ini memastikan Partai Gerindra tidak pernah meminta mahar darinya ketika pemilihan Wali Kota Bandung pada 2013 silam. "Saya tidak diminta mahar oleh Partai Gerindra dan PKS waktu dulu nyawalkot di Bandung," bela pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Namun, bukan berarti dirinya tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Emil mengatakan tetap mengeluarkan biaya untuk kampanye. Dana itu dikeluarkan untuk membayar baliho, spanduk, hingga uang untuk tim saksi di tempat pencoblosan (TPS). "Masa semuanya gratis, kan enggak mungkin," katanya.

La Nyalla bukan yang pertama cerita soal itu. Brigjen (Pol) Siswandi pun menyanyikan lagu yang sama. Awalnya, ia bersama Euis Fety Fatayati sepakat maju di pemilihan Wali Kota (pilwalkot) Cirebon, Jawa Barat. Keduanya resmi diusung Koalisi Umat yakni Gerindra, PKS, dan PAN. Sayang, koalisi itu pecah. PKS tak kunjung mengeluarkan rekomendasi bagi pasangan tersebut. Keduanya pun batal maju karena tak memenuhi syarat minimal jumlah dukungan dari kursi DPRD Cirebon.

Bagaimana sebenarnya mahar politik dalam sebuah pesta demokrasi? Simak laporan selengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi 47/VI/2017 yang terbit Senin (22/01/2018).
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)