KPK Bakal Kembali Periksa Puluhan Anggota DPRD Sumut
A
A
A
MEDAN - Kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Gatot Pujo Nugroho yang sudah menjerat beberapa anggota DPRD Sumut sebelumnya kini terus bergulir. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Sumut secara bergilir selama enam hari.
Berdasarkan informasi yang menyebar di kalangan wartawan, jadwal pemeriksaan akan dilakukan terhadap 46 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut di Markas Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim (29/1) hingga (3/2) mendatang.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah membenarkan kabar akan adanya pemeriksaan lagi terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut di Mako Brimob. “Ada jadwal permintaan keterangan kepada sejumlah anggota DPRD Sumut. Itu dalam proses pengembangan, karena sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Febri ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/1/2018).
Seperti diketahui, dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Gatot Pujo Nugroho, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut diduga terlibat menerima uang ketok. Kasus ini juga telah menyeret mantan Gatot Pujo Nugroho dan para pimpinan DPRD Sumut sebagai terpidana.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut, Sopar Siburian membenarkan kalau dirinya akan diperiksa oleh KPK. “Benar, giliran saya diperiksa pada tanggal 31 Januari 2018 nanti,” ujar Sopar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, adapun 46 mantan dan anggota DPRD Sumut yang akan diperiksa KPK yakni, Jhon Hugo Silalahi, Syafrida Fitri, Richard Edi Lingga, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, TM Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elezaro Duha, Syahrial, Feri Suando S Kaban, Rijal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bakar Tambak, Taufan Agung G, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung.
Selain itu juga Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadly Nurzal, Abu Hasan Maturidi, Helmiati, M Faisal, Sopar Siburian, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Enda Mora Lubis, Restu Kurniawan, Rahmiana Delima, Roslinda Marpaung, Washington Pane, Pasiruddin Daulay, Tiaisah Ritonga, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonni Firdaus, Analisman Zalukhu, Zulkarnain, Hammisul Bahsan, Aduhot Simamora, Evi Diana, Yan Syahrin, Oloan Simbolon, Hardi Mulyono dan Hidayatullah.
Berdasarkan informasi yang menyebar di kalangan wartawan, jadwal pemeriksaan akan dilakukan terhadap 46 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut di Markas Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim (29/1) hingga (3/2) mendatang.
Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah membenarkan kabar akan adanya pemeriksaan lagi terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut di Mako Brimob. “Ada jadwal permintaan keterangan kepada sejumlah anggota DPRD Sumut. Itu dalam proses pengembangan, karena sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Febri ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/1/2018).
Seperti diketahui, dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Gatot Pujo Nugroho, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD Sumut diduga terlibat menerima uang ketok. Kasus ini juga telah menyeret mantan Gatot Pujo Nugroho dan para pimpinan DPRD Sumut sebagai terpidana.
Sementara itu, Anggota DPRD Sumut, Sopar Siburian membenarkan kalau dirinya akan diperiksa oleh KPK. “Benar, giliran saya diperiksa pada tanggal 31 Januari 2018 nanti,” ujar Sopar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, adapun 46 mantan dan anggota DPRD Sumut yang akan diperiksa KPK yakni, Jhon Hugo Silalahi, Syafrida Fitri, Richard Edi Lingga, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, TM Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elezaro Duha, Syahrial, Feri Suando S Kaban, Rijal Sirait, Tohonan Silalahi, Abu Bakar Tambak, Taufan Agung G, Fahru Roji, Tonies Sianturi, Arlene Manurung.
Selain itu juga Darmawan Sembiring, Murni Elieser, Fadly Nurzal, Abu Hasan Maturidi, Helmiati, M Faisal, Sopar Siburian, Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Enda Mora Lubis, Restu Kurniawan, Rahmiana Delima, Roslinda Marpaung, Washington Pane, Pasiruddin Daulay, Tiaisah Ritonga, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonni Firdaus, Analisman Zalukhu, Zulkarnain, Hammisul Bahsan, Aduhot Simamora, Evi Diana, Yan Syahrin, Oloan Simbolon, Hardi Mulyono dan Hidayatullah.
(kri)