Alasan Sipol Dinilai Tak Tepat Jadi Syarat Kelulusan Parpol

Kamis, 18 Januari 2018 - 16:13 WIB
Alasan Sipol Dinilai...
Alasan Sipol Dinilai Tak Tepat Jadi Syarat Kelulusan Parpol
A A A
JAKARTA - Pada pertemuan antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, muncul gagasan bahwa pemenuhan syarat peserta pemilu sudah cukup dengan menginput data ke dalam sistem informasi partai politik (sipol).

Validitas data di dalam sipol disebut sesuai dengan yang disyaratkan dalam Undang-undang (UU) 7/2017. Mantan Komisioner KPU 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, tidak tepat apabila sipol digunakan sebagai alat penentu benar tidaknya dokumen yang dimiliki partai politik (parpol).

Sipol menurut Hadar, hanya sebagai alat bantu bagi penyelenggara untuk mengecek kelengkapan dan kebenaran data milik parpol. "Sipol ini hanya sebagai alat bantu," kata Hadar dalam sebuah diskusi, di Jakarta, Kamis (18/1/2018).

Senada Kordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto melihat, sipol sebagai alat bantu pendataan partai politik banyak digunakan tidak sebagaimana mestinya.

Sebagai sebuah sistem pendokumentasian data partai, input data ke dalam sipol banyak yang tidak dilakukan sesuai dengan persyaratan perundangan.

"Upload partai ke dalam sipol banyak mengada-adanya, bahkan ada kertas kosong masuk (juga) ke dalam sipol," ujar Sunanto.

Oleh karenanya tepat apabila data sipol juga membutuhkan proses pemeriksaan ulang baik administrasi maupun faktual. Dengan begitu data-data yang dimasukkan tidak benar bisa dibersihkan.

"Untuk memastikan itu harus diverifikasi faktal. Jadi kalau partai lama kalau tidak diverifikasi faktual maka tidak ada equal treatment," tambah Sunanto.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1244 seconds (0.1#10.140)