Konflik Partai Hanura dan Kontroversi Sosok Oesman Sapta

Senin, 15 Januari 2018 - 17:09 WIB
Konflik Partai Hanura dan Kontroversi Sosok Oesman Sapta
Konflik Partai Hanura dan Kontroversi Sosok Oesman Sapta
A A A
JAKARTA - Internal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memanas. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura yang dimotori Sarifuddin Suding selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai memecat Oesman Sapta Odang (OSO) dari jabatan ketua umum (ketum) DPP Partai Hanura.

Oesman Sapta dipecat setelah lebih dari 400 Dewan Perwakilan Cabang (DPC) tingkat Kabupaten Kota menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya. Sedangkan di tingkat Dewan Pengurus Daerah (DPD) terdapat 27 daerah yang mengajukan mosi tidak percaya. Rapat itu juga dihadiri dewan penasihat dan dewan pembina Hanura.

Alasan pemecatan atau mosi tidak percaya itu karena OSO mengganti beberapa Ketua DPD yang dinilai tidak sejalan. OSO juga acapkali membuat keputusan sepihak terkait pemilihan kepala daerah (pilkada). Sehingga, keputusan sepihak OSO itu menimbulkan gejolak di daerah, seperti Purwakarta dan Garut.

OSO juga sering dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan sudah tidak sesuai dengan semangat partai. "Ini sudah tidak sesuai dengan prinsip Hanura." Ucap Wakil Ketua Umum Partai Hanura Nurdin Tampubolon, Senin (15/1/2018).

Padahal, OSO baru menjabat ketua umum Hanura sejak 2016 lalu setelah ditunjuk langsung oleh Wiranto, selaku pendiri Partai Hanura yang kebetulan diminta Presiden Jokowi sebagai Menko Polhukam. Saat ini, Wiranto di Partai Hanura menjabat Ketua Dewan Pembina.

Pasca penunjukan sebagai ketua umum Partai Hanura, karier OSO tergolong meroket karena dia langsung ditunjuk sebagai ketum. Eks Ketua Umum DPP Partai Persatuan Daerah 2002 – 2004 ini, melompati kader-kader Partai Hanura yang sudah bertahun-tahun berkiprah di parpol tersebut.

Selain menjabat Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang juga terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD RI pada 2017. Sebelumnya, dia juga didaulat sebagai Wakil Ketua MPR RI priode 2014-2019.

Namun, rekam jejak OSO sebagai sosok kontroversial yang sering berkonflik atau memunculkan dualisme kepengurusan masih terekam jelas. Hal tersebut dapat ditilik, pertama, Hasil Munas HKTI di Bali memilih Prabowo Subianto dan Jafar Hafsah sebagai Ketua BPO secara aklamasi, namun OSO membuat Munas HKTI tandingan di Hotel Aston, Denpasar.

Konflik dualisme ini dimenangkan oleh OSO berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 310 /K/TUN/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan Kementerian Hukum dan HAM No AHU-14.AHO 1.06 tahun 2011 yang diperkuat oleh Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Nasional VII HKTI No 8 Tahun 2010.

Kedua, dualisme kepemimpinan DPD antara Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas-Farouk Muhammad dan OSO. Puncak dari perseteruan dualisme tersebut muncul saat OSO diambil sumpah menjadi Ketua DPD oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial Suwardi pada tanggal 4 April 2017 berdasarkan keputusan DPD nomor 45/DPD-RI/III/2016-2017 tentang pimpinan DPD RI periode April 2017-September 2019.

Kini, OSO harus menelan pil pahit dilengserkan dari kursi Ketua Umum DPP Hanura akibat mosi tidak percaya dari 27 DPD, 400-an DPC Kabupaten/Kota, Pengurus Harian dan Dewan Pembina DPP Hanura. Pemecatan OSO diumumkan oleh Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding saat jumpa pers di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan.

“Mosi tidak percaya yang ada di Dewan Pembina dan rangkapnya di pengurus harian itu 27 DPD Partai Hanura se-Indonesia. Lalu ada 400 sekian tingkat dewan pimpinan cabang kabupaten/kota,” kata Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding, Senin (15/1/2018).

Sementara, loyalis OSO pun memprotes keputusan rapat yang dipimpin oleh Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Suding yang memecat OSO sebagai ketua umum Partai Hanura di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.

"Kegiatannya liar, ilegal, sehingga semua produk yang diputuskan otomatis liar dan ilegal," ujar Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani di sela-sela rapat Partai Hanura terkait persiapan Pemilu 2019 di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2018).

Sebagai tambahan, OSO pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Daerah Provinsi Kalimantan Barat (1998-2004), Ketua Umum Pengurus Pusat KKI (2002-2011), Ketua Umum Asosiasi Koperasi Kelapa Indonesia (2002-Sekarang), Ketua Umum Gebu Minang (2016-2021), Ketua Umum DPP Partai Persatuan Daerah (2002-2004), Wakil Ketua MPR RI (1999-2004 dan 2014-2019) dan Ketua DPD RI (2017-Sekarang).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6702 seconds (0.1#10.140)