Dukung Calon di Pilkada, Perindo Haramkan Mahar Politik

Sabtu, 13 Januari 2018 - 19:37 WIB
Dukung Calon di Pilkada,...
Dukung Calon di Pilkada, Perindo Haramkan Mahar Politik
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) jadi satu institusi politik yang melarang jajarannya meminta sejumlah uang bagi calon yang didukung. Menurut Ketua DPP Partai Perindo bidang politik Yamin Tawary, mahar politik adalah sesuatu yang tidak dibenarkan di partainya. Perindo, dalam mendukung pasangan calon justru berupaya membantu agar pencalonan bisa sukses dan mendulang kemenangan.

“Yaitu memang tergantung bagaimana partai politik masing-masing, tapi di Perindo kita sangat mengharamkan itu,” ujar Yamin usai menjadi pembicara diskusi Polemik MNC Trijaya Radio, “Wajah Politik Pilkada 2018” di Warung Daun Cikini Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Yamin, meski saat ini Perindo belum bisa mengusung calon di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018, namun disejumlah daerah yang kandidatnya didukung selama ini tidak ada sepeser pun dana yang diminta dari calon. Menurut dia, aturan ini juga diberlakukan pada setiap jajaran dari tingkat pusat provinsi hingga kabupaten/kota. “Kami juga mengharamkan baik di tingkat DPD, DPW maupun DPP untuk memungut biaya seperti itu,” ucap Yamin.

Yamin mengajak agar kebiasaan memungut dana dari calon di pilkada tidak menjadi tradisi politik di Indonesia. Dia mengajak agar pencalonan di pilkada bisa lebih transparan dan mengikutsertakan masyarakat didalamnya. “Kita sadar betul posisi dia (calon) untuk memenangkan di masyarakat sudah membutuhkan biaya yang cukup besar apalagi (kalau) parpol membebani calon yang bersangkutan,” tambah Yamin.

Yamin melanjutkan, sesungguhnya beban pencalonan yang kerap disebut besar bisa ditanggulangi dengan kerjasama antara partai dengan calon. Di mana pos yang dianggap besar bisa dilakukan secara gotong royong. “Misalnya transportasi antar daerah, pertemuan-pertemuan itu kan butuh biaya besar. Maka tidak perlu dipungut dari awal, tapi dilakukan secara gotong royong,” lugas Yamin.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2444 seconds (0.1#10.140)