Diduga Fitnah Kapolri dengan Hoax, Edi Ditangkap Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Edi Efendi, admin akun Facebook Iwan Laoet ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam Facebooknya, Edi memposting pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian “Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!!”.
Kanit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, Edi ditangkap di wilayah Bekasi Barat, Selasa 9 Januari 2018.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi itu diduga memfitnah Kapolri dengan membuat berita hoax yang mengadu domba dengan pemuka agama.
Menurut dia, Kapolri tidak pernah menyampaikan kalimat sebagaimana tertulis dalam akun tersebut. “Unggahan itu dibagikan di grup Facebook Mujahid Aksi Bela Islam yang berisi 50.159 anggota,” ujar Irwansyah di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Irwansyah mengatakan, respons atas postingan yang diunggah Edi sangat bernada negatif. Banyak pernyataan yang menjelek-jelekan institusi Polri.
Motifnya yang bersangkutan menyampaikan selama ini Polri telah mengkriminalisasi ulama. Jadi kata dia ada unsur balas dendam kepada kepolisian.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 157 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.
Dalam Facebooknya, Edi memposting pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian “Insya Allah Kedepannya Publik Lebih Percaya Polri Daripada Ulama!!”.
Kanit II Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, Edi ditangkap di wilayah Bekasi Barat, Selasa 9 Januari 2018.
Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai teknisi itu diduga memfitnah Kapolri dengan membuat berita hoax yang mengadu domba dengan pemuka agama.
Menurut dia, Kapolri tidak pernah menyampaikan kalimat sebagaimana tertulis dalam akun tersebut. “Unggahan itu dibagikan di grup Facebook Mujahid Aksi Bela Islam yang berisi 50.159 anggota,” ujar Irwansyah di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Irwansyah mengatakan, respons atas postingan yang diunggah Edi sangat bernada negatif. Banyak pernyataan yang menjelek-jelekan institusi Polri.
Motifnya yang bersangkutan menyampaikan selama ini Polri telah mengkriminalisasi ulama. Jadi kata dia ada unsur balas dendam kepada kepolisian.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 157 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP.
(dam)