Kemendagri: Ada Implikasi Administratif bagi PNS yang Ikut Pilkada

Senin, 08 Januari 2018 - 16:57 WIB
Kemendagri: Ada Implikasi...
Kemendagri: Ada Implikasi Administratif bagi PNS yang Ikut Pilkada
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini menggelar rapat teknis persiapan pilkada serentak di 171 Daerah. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri memiliki tugas dan peran dalam pelaksanaan pilkada tersebut.

"Hari ini kan mulai pendaftaran para pasangan calon di 171 daerah dan pada hari ini pula berlaku mulai disiapkan implikasi administratifnya," ujar Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Menurut Sumarsono, banyak dari PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dalam pilkada. Dalam rapat tersebut, mereka perlu mendapatkan penegasan kembali bahwa harus mundur mulai dari pernyataan atau bersedia untuk mundur hingga satu bulan ke depan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon sudah harus mundur.

"Ini perlu penegasan-penegasan melalui forum ini kapan dan bagaimana proses mundurnya pasangan calon dari unsur ASN ini bisa dilakukan," kata dia.

Dilanjutkan dia, implikasi lainnya adalah perubahan pejabat pengganti gubernur, bupati/wali kota. Ia menjelaskan, selama ini sering salah penyebutan untuk posisi pejabat yang menggantikan peran kepala daerah yang ikut dalam pilkada.

Dia berpandangan, jika akhir masa jabatan artinya sebuah periode selesai ada kekosongan sebelum kepala daerah yang belum dilantik itu namanya PNJ (pejabat), seperti pejabat gubernur, penjabat wali kota, pejabat bupati.

Namun jika kepala daerahnya belum berakhir masa jabatan, tapi karena posisinya petahana ini menjadi calon maka dia cukup cuti di luar tanggungan negara. Maka dikirimlah namanya pelaksana tugas atau Plt.

"Sekarang nama ini untuk sinkronisasi daftarkan berbagai masukan namanya diubah tidak Plt tapi namanya PJS (pejabat sementara). Jadi kalau PJ jabatan sudah berakhir tapi kalau Pjs sementara selama cuti di luar tanggungan negara," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Breaking News! Hotman...
Breaking News! Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie Adriansyah
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Gantikan Febrie Adriansyah,...
Gantikan Febrie Adriansyah, Kuntadi Diharapkan Pulihkan Kepercayaan Publik
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved