Kemendagri: Ada Implikasi Administratif bagi PNS yang Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini menggelar rapat teknis persiapan pilkada serentak di 171 Daerah. Pemerintah dalam hal ini Kemendagri memiliki tugas dan peran dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
"Hari ini kan mulai pendaftaran para pasangan calon di 171 daerah dan pada hari ini pula berlaku mulai disiapkan implikasi administratifnya," ujar Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurut Sumarsono, banyak dari PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dalam pilkada. Dalam rapat tersebut, mereka perlu mendapatkan penegasan kembali bahwa harus mundur mulai dari pernyataan atau bersedia untuk mundur hingga satu bulan ke depan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon sudah harus mundur.
"Ini perlu penegasan-penegasan melalui forum ini kapan dan bagaimana proses mundurnya pasangan calon dari unsur ASN ini bisa dilakukan," kata dia.
Dilanjutkan dia, implikasi lainnya adalah perubahan pejabat pengganti gubernur, bupati/wali kota. Ia menjelaskan, selama ini sering salah penyebutan untuk posisi pejabat yang menggantikan peran kepala daerah yang ikut dalam pilkada.
Dia berpandangan, jika akhir masa jabatan artinya sebuah periode selesai ada kekosongan sebelum kepala daerah yang belum dilantik itu namanya PNJ (pejabat), seperti pejabat gubernur, penjabat wali kota, pejabat bupati.
Namun jika kepala daerahnya belum berakhir masa jabatan, tapi karena posisinya petahana ini menjadi calon maka dia cukup cuti di luar tanggungan negara. Maka dikirimlah namanya pelaksana tugas atau Plt.
"Sekarang nama ini untuk sinkronisasi daftarkan berbagai masukan namanya diubah tidak Plt tapi namanya PJS (pejabat sementara). Jadi kalau PJ jabatan sudah berakhir tapi kalau Pjs sementara selama cuti di luar tanggungan negara," pungkasnya.
"Hari ini kan mulai pendaftaran para pasangan calon di 171 daerah dan pada hari ini pula berlaku mulai disiapkan implikasi administratifnya," ujar Dirjen Otda Kemendagri, Sumarsono di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Menurut Sumarsono, banyak dari PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang ikut dalam pilkada. Dalam rapat tersebut, mereka perlu mendapatkan penegasan kembali bahwa harus mundur mulai dari pernyataan atau bersedia untuk mundur hingga satu bulan ke depan sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon sudah harus mundur.
"Ini perlu penegasan-penegasan melalui forum ini kapan dan bagaimana proses mundurnya pasangan calon dari unsur ASN ini bisa dilakukan," kata dia.
Dilanjutkan dia, implikasi lainnya adalah perubahan pejabat pengganti gubernur, bupati/wali kota. Ia menjelaskan, selama ini sering salah penyebutan untuk posisi pejabat yang menggantikan peran kepala daerah yang ikut dalam pilkada.
Dia berpandangan, jika akhir masa jabatan artinya sebuah periode selesai ada kekosongan sebelum kepala daerah yang belum dilantik itu namanya PNJ (pejabat), seperti pejabat gubernur, penjabat wali kota, pejabat bupati.
Namun jika kepala daerahnya belum berakhir masa jabatan, tapi karena posisinya petahana ini menjadi calon maka dia cukup cuti di luar tanggungan negara. Maka dikirimlah namanya pelaksana tugas atau Plt.
"Sekarang nama ini untuk sinkronisasi daftarkan berbagai masukan namanya diubah tidak Plt tapi namanya PJS (pejabat sementara). Jadi kalau PJ jabatan sudah berakhir tapi kalau Pjs sementara selama cuti di luar tanggungan negara," pungkasnya.
(kri)