KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka

Jum'at, 05 Januari 2018 - 17:50 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai pada tahun 2017.

KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; serta Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).

Abdul Latif bersama tiga tersangka lainnya sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) perdana yang dilancarkan awal Januari 2018.

OTT ini terkait suap proyek pembangunan RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah diduga mencapai Rp3,5 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita barang bukti uang diduga sebagai alat suap. Sebagai pihak yang diduga penerima uang suap, Abdul Latif, Abdul Basit, dan Fauzan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Donny Winoto disangkakan melanggar Pasal ayat 1‎ huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP‎.

Abdul Latif dan tersangka lainnya langsung mengenakan rompi tahanan dan ditahan KPK untuk proses penyidikan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0739 seconds (0.1#10.140)