Datangi KPK, Eks KSAU Tolak Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Heli AW101

Rabu, 03 Januari 2018 - 21:02 WIB
Datangi KPK, Eks KSAU...
Datangi KPK, Eks KSAU Tolak Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Heli AW101
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angakatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menolak diperiksa dan memberikan keterangan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan KSAU Agus Supriatna sebenarnya diagendakan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter ‎AgustaWestland 101 (AW 101) ‎senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016-2017.
Pemeriksaan tersebut untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Penjadwalan Agus merupakan hasil penjadwalan ulang atas pemeriksaan pada 2017 lalu. Hanya saja, Agus menolak diperiksa penyidik dan memberikan keterangan.

"Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai KASAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/1/2017).

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, atas hal tersebut maka KPK akan mencermati lebih dulu. Kemudian KPK segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Atas keengganan Agus, KPK juga menagih komitmen Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW 101 ini," tandasnya.

Agus Supriatna diperiksa selama sekitar tiga jam. Datang pukul 09.30 WIB, Agus tampak terlihat di ruang steril KPK pukul 12.15 WIB. Dia meminta agar kasus dugaan korupsi pembelian dan pengadaan helikopter AW 101 jangan dibuat gaduh.

Agus Supriatna mengaku segala sesuatu yang terkait keterangannya sudah disampaikan ke penyidik KPK. Dia menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 dengan tersangka Irfan menjadi tugas dan tangungjawab KPK.
(pur)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved