Datangi KPK, Eks KSAU Tolak Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Heli AW101
Rabu, 03 Januari 2018 - 21:02 WIB
Datangi KPK, Eks KSAU Tolak Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Heli AW101
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kepala Staf TNI Angakatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna menolak diperiksa dan memberikan keterangan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan KSAU Agus Supriatna sebenarnya diagendakan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter ‎AgustaWestland 101 (AW 101) ‎senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016-2017.
Pemeriksaan tersebut untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Penjadwalan Agus merupakan hasil penjadwalan ulang atas pemeriksaan pada 2017 lalu. Hanya saja, Agus menolak diperiksa penyidik dan memberikan keterangan.
"Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai KASAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/1/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, atas hal tersebut maka KPK akan mencermati lebih dulu. Kemudian KPK segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Atas keengganan Agus, KPK juga menagih komitmen Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW 101 ini," tandasnya.
Agus Supriatna diperiksa selama sekitar tiga jam. Datang pukul 09.30 WIB, Agus tampak terlihat di ruang steril KPK pukul 12.15 WIB. Dia meminta agar kasus dugaan korupsi pembelian dan pengadaan helikopter AW 101 jangan dibuat gaduh.
Agus Supriatna mengaku segala sesuatu yang terkait keterangannya sudah disampaikan ke penyidik KPK. Dia menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 dengan tersangka Irfan menjadi tugas dan tangungjawab KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan KSAU Agus Supriatna sebenarnya diagendakan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan satu helikopter ‎AgustaWestland 101 (AW 101) ‎senilai Rp738 miliar tahun anggaran 2016-2017.
Pemeriksaan tersebut untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Penjadwalan Agus merupakan hasil penjadwalan ulang atas pemeriksaan pada 2017 lalu. Hanya saja, Agus menolak diperiksa penyidik dan memberikan keterangan.
"Dalam proses pemeriksaan, dari informasi yang kami dapatkan dari penyidik, saksi tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan saat kejadian saksi menjabat sebagai KASAU dan merupakan prajurit aktif. Sehingga terkait dengan rahasia militer," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/1/2017).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menuturkan, atas hal tersebut maka KPK akan mencermati lebih dulu. Kemudian KPK segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Atas keengganan Agus, KPK juga menagih komitmen Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
"Kami percaya komitmen Panglima TNI masih sama kuatnya dalam pengusutan dugaan korupsi di pengadaan Heli AW 101 ini," tandasnya.
Agus Supriatna diperiksa selama sekitar tiga jam. Datang pukul 09.30 WIB, Agus tampak terlihat di ruang steril KPK pukul 12.15 WIB. Dia meminta agar kasus dugaan korupsi pembelian dan pengadaan helikopter AW 101 jangan dibuat gaduh.
Agus Supriatna mengaku segala sesuatu yang terkait keterangannya sudah disampaikan ke penyidik KPK. Dia menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW 101 dengan tersangka Irfan menjadi tugas dan tangungjawab KPK.
(pur)