Sidang Kasus Setnov, Jaksa Siap Buktikan Keterlibatan Pihak Lain
Kamis, 28 Desember 2017 - 19:27 WIB
Sidang Kasus Setnov, Jaksa Siap Buktikan Keterlibatan Pihak Lain
A
A
A
JAKARTA - Jaksa akan membuktikan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto, termasuk terduga penerima uang hasil proyek tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atas nota keberatan tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Tanggapan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Irene Putrie dengan anggota Ahmad Burhanuddin, Eva Yustisiana, Wawan Yunarwanto, Andhi Kurniawan, dan Nur Haris.
Jaksa Eva Yustisiana mengatakan, secara keseluruhan eksepsi tim penasihat hukum Setnov tidak dibangun dengan argumentasi, dasar hukum, dan logika hukum yang tepat dan keliru.
Bahkan, kata dia, hampir keseluruhan materi eksepsi masuk dalam materi pokok yang seharusnya tidak dibahas dalam eksepsi, tapi dalam pembuktian materil di persidangan.
Sebagai contoh, dalam konteks penyertaan atau pelaku turut serta dengan Setnov dalam melakukan perbuatan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.
Begitu juga dengan nota keberatan Setnov mengenai sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tapi tidak tertuang dalam dakwaan Setnov.
Eva menuturkan, jaksa memiliki diskresi dalam pemisahan surat dakwaan Setnov dengan pelaku turut serta, yakni sembilan pihak sebagaimana dalam dakwaan.
Misalnya dengan dakwaan Irman (terdakwa divonis 7 tahun penjara), Sugiharto (terdakwa divonis 5 tahun), Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (divonis 8 tahun penjara), tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo, ataupun lima orang yang belum tersangka.
Jaksa Wawan Yunarwanto memaparkan, untuk total 21 nama politikus yang tidak ada dalam dakwaan Setnov seperti diungkap tim penasihat hukum Setnov, bagi JPU hal tersebut tidak menghilangkan unsur dan perbuatan pidana 21 nama tersebut.
Pembuktian akan dilakukan jaksa sebagai sarana untuk memastikan hal tersebut. "Hal-hal tersebut tentu harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah, termasuk pula untuk membuktikan unsur opzet dan meeting of mind antara terdakwa dengan pelaku lainnya, yang mekanismenya akan dilakukan dalam pembuktian pokok perkara atau dalam ranah sidang pembuktian," tutur Jaksa Wawan dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Yanto lantas mengagendakan pembacaan putusan sela pada Kamis 4 Desember 2018 mendatang. Seusai sidang, Setnov menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim mengenai putusan sela nanti.
Pun jika dilanjutkan ke tahap persidangan pembuktian, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini tetap menyerahkan ke majelis hakim dan JPU.
Di sisi lain, dia tetap mengklaim tidak melakukan perbuatan merugikan negara. "Kita serahkan semua pada hakim dan JPU. Semua kita lakukan dengan baik. (Untuk nama-nama yang hilang dalam dakwaan-red) nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ucap Setnov.
Hal tersebut tertuang dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi atas nota keberatan tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Tanggapan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dipimpin Irene Putrie dengan anggota Ahmad Burhanuddin, Eva Yustisiana, Wawan Yunarwanto, Andhi Kurniawan, dan Nur Haris.
Jaksa Eva Yustisiana mengatakan, secara keseluruhan eksepsi tim penasihat hukum Setnov tidak dibangun dengan argumentasi, dasar hukum, dan logika hukum yang tepat dan keliru.
Bahkan, kata dia, hampir keseluruhan materi eksepsi masuk dalam materi pokok yang seharusnya tidak dibahas dalam eksepsi, tapi dalam pembuktian materil di persidangan.
Sebagai contoh, dalam konteks penyertaan atau pelaku turut serta dengan Setnov dalam melakukan perbuatan korupsi pembahasan hingga persetujuan anggaran dan proyek pengadaan pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011-2013.
Begitu juga dengan nota keberatan Setnov mengenai sejumlah pihak yang diduga menerima aliran uang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, tapi tidak tertuang dalam dakwaan Setnov.
Eva menuturkan, jaksa memiliki diskresi dalam pemisahan surat dakwaan Setnov dengan pelaku turut serta, yakni sembilan pihak sebagaimana dalam dakwaan.
Misalnya dengan dakwaan Irman (terdakwa divonis 7 tahun penjara), Sugiharto (terdakwa divonis 5 tahun), Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (divonis 8 tahun penjara), tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions kurun 2012-2013 Anang Sugiana Sudihardjo, ataupun lima orang yang belum tersangka.
Jaksa Wawan Yunarwanto memaparkan, untuk total 21 nama politikus yang tidak ada dalam dakwaan Setnov seperti diungkap tim penasihat hukum Setnov, bagi JPU hal tersebut tidak menghilangkan unsur dan perbuatan pidana 21 nama tersebut.
Pembuktian akan dilakukan jaksa sebagai sarana untuk memastikan hal tersebut. "Hal-hal tersebut tentu harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah, termasuk pula untuk membuktikan unsur opzet dan meeting of mind antara terdakwa dengan pelaku lainnya, yang mekanismenya akan dilakukan dalam pembuktian pokok perkara atau dalam ranah sidang pembuktian," tutur Jaksa Wawan dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Yanto lantas mengagendakan pembacaan putusan sela pada Kamis 4 Desember 2018 mendatang. Seusai sidang, Setnov menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim mengenai putusan sela nanti.
Pun jika dilanjutkan ke tahap persidangan pembuktian, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR ini tetap menyerahkan ke majelis hakim dan JPU.
Di sisi lain, dia tetap mengklaim tidak melakukan perbuatan merugikan negara. "Kita serahkan semua pada hakim dan JPU. Semua kita lakukan dengan baik. (Untuk nama-nama yang hilang dalam dakwaan-red) nanti kita lihat perkembangan berikutnya," ucap Setnov.
(dam)