Pemerintah Diminta Jelaskan Pengusiran Abdul Somad di Hong Kong
A
A
A
JAKARTA - Ustaz Abdul Somad dilarang masuk ke Hong Kong, Sabtu 23 Desember 2017. Tanpa alasan yang jelas, Otoritas setempat memulangkan Abdul Somad ke Tanah Air.
Menyikapi peristiwa itu, kuasa hukum Abdul Somad, Kapitra Ampera berencana meminta penjelasan pemerintah. "Kami segera akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mengetahui duduk persoalannya," kata Kapitra kepada SINDOnews, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong )
Menurut Kapitra, klarifikasi pemerintah penting untuk mengetahui apakah penolakan itu atas inisiatif Hong Kong atau permintaan Pemerintah Indonesia.
Kapitra menduga, ditolaknya Abdul Somad oleh Otoritas Hongkong akibat adanya informasi palsu yang menyudutkan ulama Indonesia.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian agar melakukan investigasi apakah ada by order dari orang-orang tertentu yang memberikan laporan fitnah (hoax) kepada imigrasi Hongkong sehingga Ustad Abdul Somad ditolak oleh imigrasi Hong Kong," kata Kapitra.
Menyikapi peristiwa itu, kuasa hukum Abdul Somad, Kapitra Ampera berencana meminta penjelasan pemerintah. "Kami segera akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, untuk mengetahui duduk persoalannya," kata Kapitra kepada SINDOnews, Minggu (24/12/2017). (Baca juga: Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Hong Kong )
Menurut Kapitra, klarifikasi pemerintah penting untuk mengetahui apakah penolakan itu atas inisiatif Hong Kong atau permintaan Pemerintah Indonesia.
Kapitra menduga, ditolaknya Abdul Somad oleh Otoritas Hongkong akibat adanya informasi palsu yang menyudutkan ulama Indonesia.
"Kami meminta kepada aparat kepolisian agar melakukan investigasi apakah ada by order dari orang-orang tertentu yang memberikan laporan fitnah (hoax) kepada imigrasi Hongkong sehingga Ustad Abdul Somad ditolak oleh imigrasi Hong Kong," kata Kapitra.
(dam)