KPU Diminta Verifikasi Ulang Partai Garuda dan Partai Berkarya
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta melakukan verifikasi administrasi ulang kepada Partai Garuda dan Partai Berkarya. Hal itu merupakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas permohonan gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan Partai Garuda dan Partai Berkarya terhadap KPU.
"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum mencapai kesepakatan Nomor 001/PS.REG/Bawaslu/XII/2017," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan gugatan Partai Garuda di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu paling lama tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. Sedangkan empat daerah yang harus diperbaiki administrasinya oleh Partai Garuda di antaranya Yogyakarta dan Papua.
Putusan Bawaslu terhadap gugatan Partai Berkarya sama seperti putusan terhadap Partai Garuda. "Memerintahkan Para Pihak untuk menjalankan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor Permohonan 002/PS. REG/Bawaslu/XII/2017," katanya.
Terkait gugatan Partai Berkarya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama tiga hari kerja sejak putusan itu dibacakan.
"Demikian diputuskan di dalam rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 oleh Abhan, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan umum," paparnya.
Putusan itu dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari ini.
"Memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum mencapai kesepakatan Nomor 001/PS.REG/Bawaslu/XII/2017," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan gugatan Partai Garuda di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12/2017).
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu paling lama tiga hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan. Sedangkan empat daerah yang harus diperbaiki administrasinya oleh Partai Garuda di antaranya Yogyakarta dan Papua.
Putusan Bawaslu terhadap gugatan Partai Berkarya sama seperti putusan terhadap Partai Garuda. "Memerintahkan Para Pihak untuk menjalankan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor Permohonan 002/PS. REG/Bawaslu/XII/2017," katanya.
Terkait gugatan Partai Berkarya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama tiga hari kerja sejak putusan itu dibacakan.
"Demikian diputuskan di dalam rapat pleno Badan Pengawas Pemilihan Umum pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2017 oleh Abhan, Rahmat Bagja, Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Pettalolo, dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan umum," paparnya.
Putusan itu dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum pada hari ini.
(zik)